Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026).
Bupati Yulianto hadir bersama Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dirwansyah dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD Pasaman Barat.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, sembilan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap jawaban bupati atas pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Kesembilan fraksi tersebut yakni Golkar, PKS, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Pembangunan Nurani Ummat.
Dalam pandangan fraksi, DPRD menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), percepatan realisasi pembangunan fisik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sinkronisasi produk hukum daerah.
Bupati Yulianto mengapresiasi pandangan dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan.
“Pandangan dan masukan fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah. Pemerintah daerah akan memperhatikan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan Pemkab Pasaman Barat berkomitmen mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Pasaman Barat Noperiade, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama.
Penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Yulianto dan Ketua DPRD Dirwansyah disaksikan Wakil Bupati M. Ihpan, para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Pasaman Barat.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Pasaman Barat untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Pasaman Barat dan DPRD selanjutnya berkomitmen melanjutkan koordinasi dalam proses pembahasan APBD Perubahan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan anggaran perubahan 2026 diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas serta memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat. (HER)


















































