Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Sumbar Tutup 30 Titik dan Perkuat Pengawasan

3 hours ago 8

Langgam.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memperkuat langkah pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Sepanjang 2026, KAI telah menutup 30 titik perlintasan sebidang, melakukan sosialisasi keselamatan di 50 titik, serta memasang 17 banner keselamatan di lokasi yang dinilai rawan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi jalur kereta api.

Upaya pencegahan kembali dilakukan KAI Divre II Sumbar pada Rabu (19/8/2026). Melalui unit Pengamanan bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro, KAI menggelar sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga.

Sosialisasi berlangsung di perlintasan Km 2+4/5 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima dan Km 4+0 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima.

Petugas memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan yang melintas. Pesan yang disampaikan sederhana, namun penting: berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api.

Edukasi dilakukan menggunakan pengeras suara, pembentangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir yang berisi pesan keselamatan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak cukup hanya mengandalkan palang pintu maupun rambu keselamatan.

“Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya seperti rambu berhenti, tengok kanan dan kiri, papan imbauan hati-hati saat melintasi perlintasan, imbauan mendahulukan kereta api, semboyan 40 atau klakson masinis, serta berbagai rambu keselamatan lainnya,” ujar Reza.

Menurutnya, seluruh perangkat tersebut akan efektif apabila pengguna jalan mematuhi aturan dan tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan.

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” katanya.

Reza menjelaskan, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi karena jalur kereta api berpotongan langsung dengan jalan yang digunakan masyarakat.

Karena itu, KAI tidak hanya melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, tetapi juga mengambil langkah pengamanan melalui penutupan sejumlah perlintasan, pemasangan media keselamatan, serta penguatan edukasi di berbagai lokasi.

Selain di perlintasan sebidang, edukasi keselamatan juga dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah. KAI Divre II Sumbar juga menyalurkan dukungan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan sarana olahraga, sarana ibadah, dan sarana kebersihan di 24 lokasi di wilayah operasionalnya sepanjang 2026.

Reza mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos ketika kereta api akan melintas. Keinginan untuk menghemat waktu beberapa detik, menurutnya, tidak sebanding dengan risiko keselamatan yang dapat terjadi.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegasnya.

Pelanggaran di perlintasan sebidang juga dapat membahayakan pengguna jalan, perjalanan kereta api, serta memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai keselamatan dan kewajiban pengguna jalan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui pengamanan, edukasi, penertiban perlintasan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan melaporkan potensi bahaya, gangguan, atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat maupun Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], serta media sosial KAI121.

Dengan langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan dan kepatuhan pengguna jalan, KAI berharap risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |