Transformasi Ketahanan Kesehatan Indonesia

9 hours ago 15

Penulis: Teddy Yantaria Riza

Lebih dari 161 ribu kematian akibat pandemi COVID-19, baik dari jumlah positif maupun terduga tertular COVID-19 di Indonesia telah memberikan pengalaman pahit tapi berharga untuk sistem ketahanan kesehatan nasional. Saat pandemi itu, umumnya rumah sakit mengalami lonjakan pasien yang drastis, kekurangan tenaga medis dan alat kesehatan. Namun di sisi lain, umumnya rumah sakit non-rujukan mengalami penurunan pasien yang berdampak terhadap aspek pembiayaan karena penurunan pendapatan (idle capacity).

Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi ini, di awal 2020 dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian pada pertengahan 2020, gugus tugas tersebut dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Komite tersebut kemudian dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan melalui Perpres 48/2023 pada Agustus 2023, sehingga pelaksanaan penanganan COVID-19 selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah negara akan membentuk gugus tugas/ satuan tugas yang baru jika terjadi serangan pandemi selevel Covid-19 atau bahkan lebih besar di masa depan?

Apakah Pusat Krisis Kesehatan (PKK) Kementerian Kesehatan sudah memiliki kapabilitas mengoordinasikan penanggulangan krisis kesehatan tingkat nasional tersebut untuk seluruh rumah sakit yang ada di wilayah nusantara saat serangan pandemi tersebut terjadi?

Mari kita coba bahas dasar pemikiran dan pertanyaan-pertanyaan di atas dalam perspektif Transformasi Ketahanan Kesehatan Indonesia, khususnya ketahanan kesehatan berbasis tanggap darurat pelayanan kesehatan jejaring nasional rumah sakit.

Konstitusi UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Sedangkan dalam menghadapi ancaman wabah penyakit katastropik berskala nasional, sistem fasilitas pelayanan kesehatan nasional diuji bukan hanya oleh kapasitasnya, tetapi oleh kemampuannya dalam mengelola kompleksitas secara terpadu.

Lebih jauh, pengalaman empiris menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan semata keterbatasan kapasitas, melainkan: fragmentasi sistem layanan, lemahnya koordinasi antar rumah sakit, tidak terintegrasinya data secara nasional, serta ketiadaan mekanisme pengambilan keputusan berbasis komando. Akibatnya, banyak rumah sakit mengalami kelebihan beban, sementara fasilitas lain masih memiliki kapasitas yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Indonesia, dengan jumlah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Februari 2026 yang telah mencapai 98,74% populasi atau sebanyak 284,6 juta jiwa (BPJS Kesehatan, 2026), menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Struktur sistem rumah sakit yang tersebar dan beragam, mencakup rumah sakit pemerintah pusat, pemerintah daerah, militer, kepolisian, BUMN, dan swasta menjadi kekuatan sekaligus potensi kerentanan apabila tidak dikelola dalam satu sistem terpadu.

Dalam konteks tersebut, muncul kebutuhan mendesak untuk mentransformasi sistem ketahanan kesehatan nasional dari sekadar jaringan layanan menjadi sebuah sistem komando terpadu yang mampu bekerja secara adaptif, real-time, dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis berskala besar, karena dalam situasi krisis yang dibutuhkan bukan sekadar koordinasi melainkan orkestrasi dalam satu sistem komando.

Untuk itu, diperlukan pembentukan Sistem Komando Nasional Jejaring Rumah Sakit (SKNJRS), yaitu suatu standing system yang bersifat permanen dan dapat diaktifkan secara penuh dalam kondisi darurat kesehatan nasional serta dibangun di atas prinsip; unity of command, integrasi lintas sektor, pengambilan keputusan berbasis data real-time, serta kombinasi antara otoritas sipil dan kapasitas operasional militer.

Rasionalisasi efektifitas dari sistem komando terpadu tersebut tentunya jika jejaring rumah sakit nasionalnya terdiri dari semua rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 3,189 rumah sakit (per Februari 2026), yang terdiri dari rumah sakit pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.

Adapun Desain Arsitektur SKNJRS yang direkomendasikan berdasarkan kondisi eksisting saat ini terdiri dari struktur organisasi dan markas komando.

Struktur organisasi pada tingkat strategis, Presiden berperan sebagai penentu status darurat kesehatan nasional, didukung oleh komite pengarah lintas kementerian. Untuk organ teknis yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden, dibentuk Satuan Komando Darurat Kesehatan Nasional (SKDKN) sebagai pengendali utama operasional organisasinya, sehingga BNPB mengelola seluruh bencana nasional kecuali sektor kesehatan.

Penggunaan terminology “satuan komando” karena untuk kondisi krisis dibutuhkan sistem organisasi taktis yang lebih efektif sebagai salah satu bentuk implementasi kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di sektor kesehatan.

Sebagai markas komando utama SKDKN, rumah sakit rujukan nasional RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo menjadi kandidat paling rasional, mengingat posisinya sebagai pusat layanan kesehatan tertinggi dalam sistem nasional. Namun, untuk memastikan efektivitas operasional dalam situasi krisis, diperlukan dukungan kapasitas markas komando taktis dari institusi militer, yaitu RSPAD Gatot Soebroto.

Pendekatan model hybrid command ini menggabungkan legitimasi sipil dengan efektivitas eksekusi militer. Di bawah satuan komando nasional, dibentuk satuan komando sektoral yang mewakili klaster utama rumah sakit masing-masing yaitu, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan BUMN. Namun untuk operasional taktis lapangan ditetapkan satuan komando regional dan rumah sakit markas komando regional yang bertanggung jawab atas implementasi operasional seluruh rumah sakit di wilayah masing-masing termasuk rumah sakit swasta.

Kunci keberhasilan sistem komando ini terletak pada kemampuan dalam mengelola informasi secara real-time. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan: sistem dashboard nasional, integrasi data seluruh rumah sakit, sistem pemantauan kapasitas tempat tidur dan ICU, serta analitik prediktif berbasis data.

Dalam konteks ini, pembentukan unit seperti Strategic Risk Intelligence Unit (SRIU) menjadi krusial sebagai “otak sistem” yang mampu memberikan peringatan dini dan rekomendasi strategis berbasis data kepada Kepala SKDKN.

Transformasi menuju SKNJRS akan menghasilkan dua dampak strategis yaitu jangka pendek dan jangka Panjang. Dalam jangka pendek, sistem ini akan meningkatkan kecepatan dan efektivitas respons terhadap krisis, menurunkan angka fatalitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.

Dalam jangka panjang, sistem ini akan menjadi fondasi bagi terbentuknya ketahanan kesehatan nasional yang tidak hanya responsif terhadap pandemi, tetapi juga adaptif terhadap berbagai bentuk ancaman ketahanan kesehatan nasional terutama terhadap potensi isu biodefense dan biosecurity global di masa depan. Lebih jauh, sistem ini akan mengubah paradigma pengelolaan rumah sakit dari sekadar penyedia layanan menjadi bagian dari suatu sistem strategis nasional berbasis jaringan dan operasi sistemik.

Ancaman ketahanan kesehatan nasional dimasa depan berupa krisis kesehatan berskala nasional tidak dapat dihadapi dengan pendekatan biasa. Dibutuhkan lompatan paradigma dalam cara negara merancang dan mengelola sistem ketahanan kesehatan nasional itu sendiri. Indonesia bisa saja dinilai oleh pihak asing kekurangan rumah sakit, namun faktanya yang belum dimiliki hari ini adalah sistem yang mampu membuat seluruh rumah sakit tersebut bekerja sebagai satu kesatuan.

Pembentukan Sistem Komando Nasional Jejaring Rumah Sakit (SKNJRS) bukan hanya sebuah opsi kebijakan, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk memastikan terjadinya Transformasi Ketahanan Kesehatan Indonesia, sehingga dalam menghadapi krisis kesehatan di masa depan, negara hadir dengan kapabilitas penuh, terkoordinasi, adaptif dan tangguh. (*)

Teddy Yantaria Riza, Anggota Perdokmil

Read Entire Article
Pekerja | | | |