OJK Catat Outstanding Pinjol di Sumbar Capai Rp1,49 Triliun

8 hours ago 9

Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat outstanding pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring atau fintech lending di Sumatera Barat mencapai Rp1,49 triliun hingga April 2026.

Angka tersebut tumbuh 8,72 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas pinjaman daring di Sumatera Barat masih mengalami perkembangan positif. Meski demikian, risiko kredit tetap menjadi perhatian dalam perkembangan industri pinjaman berbasis teknologi tersebut.

“Outstanding pinjaman daring di Sumatera Barat pada posisi April 2026 tercatat sebesar Rp1,49 triliun atau tumbuh 8,72 persen secara tahunan. Sementara risiko kredit masih terjaga pada level 2,53 persen,” kata Roni Nazra, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, perkembangan fintech lending perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas penyelenggara pinjaman daring serta memahami ketentuan, biaya, bunga, dan kewajiban pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.

OJK juga terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun penyalahgunaan data pribadi.

“Literasi dan pelindungan konsumen menjadi bagian penting seiring berkembangnya layanan keuangan digital. Masyarakat harus memahami produk dan layanan yang digunakan serta memastikan menggunakan penyelenggara yang legal,” ujarnya.

Berdasarkan catatan OJK Sumbar, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2026. OJK Sumbar telah menyelenggarakan 20 kegiatan edukasi secara langsung dan 19 kegiatan edukasi secara tidak langsung melalui media sosial maupun media digital.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat umum, pelaku UMKM, serta pelajar dan mahasiswa, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Di sisi lain, pelindungan konsumen juga menjadi perhatian. Selama Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 626 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang berdomisili di Sumatera Barat.

Pengaduan yang masuk antara lain berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta penyalahgunaan data pribadi.

Roni menegaskan masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi OJK apabila menghadapi persoalan dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Pertumbuhan pinjaman daring tersebut menjadi bagian dari perkembangan sektor jasa keuangan Sumatera Barat yang secara umum masih menunjukkan kinerja positif. Kondisi itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada triwulan II-2026 yang mencapai 4,54 persen secara tahunan. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |