Langgam.id – Sebanyak 30 unit sepeda motor dengan knalpot racing atau brong ditertibkan jajaran Polres Agam di Lubuk Basung, Sabtu (22/8/2026) malam. Seluruh motor tersebut dikandangkan di Mapolres setempat.
Polisi menggelar patroli malam usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang menggunakan knalpot brong. Ada pula aksi freestyle sepeda motor di jalan umum yang membuat warga resah dan khawatir.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Agam Iptu Tika Permata Murni.
Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk aktivitas balap liar, di antaranya kawasan perkantoran Bupati Agam dan GOR Rang Agam.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kendaraan yang diamankan telah kami data dan dilakukan penindakan berupa tilang,” tuturnya.
Menurut Tika, pemilik kendaraan juga diminta melengkapi dokumen kendaraan, dan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar yang berlaku.
Sejumlah pengendara ternyata masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Selain persoalan usia pengendara, polisi juga menyoroti kendaraan yang dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan. Modifikasi tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat jika digunakan di jalan umum.
“Jangan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan, terlebih jika mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Polres Agam memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah balap liar serta pelanggaran lalu lintas lainnya. (ICA)

















































