Penyelidikan Dugaan AKBP F Lecehkan Polwan Dibuka Lagi, LBH Padang Desak Polisi Terapkan UU TPKS

19 hours ago 11

Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polisi Wanita (Polwan). Terduga pelaku yakni perwira berpangkat AKBP berinisial F.

Kepastian dibukanya lagi penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026.

Penyelidikan kembali dilanjutkan setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 31 Juli 2026. Dalam gelar perkara itu, terdapat bukti baru atau novum yang dihadirkan para pihak. Pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut juga mulai dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban dan keluarga mengapresiasi kembali dibukanya proses penyelidikan. Namun, LBH Padang meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, akuntabel, dan berperspektif korban.

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan penyelidikan perkara ini harus menggunakan ketentuan khusus yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, perkara yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pemeriksaan saksi yang saat ini dilakukan harus menggunakan perspektif UU TPKS sejak proses penyelidikan,” kata Anisa dikutip Sabtu (22/8/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan UU TPKS penting dalam melihat rangkaian peristiwa, menggali fakta, menilai alat bukti, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Kata Anisa, pelecehan seksual memiliki karakteristik dan pola kejadian yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Salah satunya, peristiwa pelecehan seksual kerap terjadi di ruang privat sehingga tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain.

Karena itu, proses penyelidikan tidak boleh hanya bertumpu pada ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung peristiwa.

“Pemeriksaan harus mampu menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan dan menilainya secara utuh sesuai dengan kerangka UU TPKS,” tegasnya.

Anisa menilai tidak optimalnya penggunaan UU TPKS dalam penanganan perkara pelecehan seksual dapat menjadi kemunduran dalam praktik penegakan hukum.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan mandat perlindungan terhadap korban yang telah diatur secara khusus dalam UU TPKS.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik kekerasan seksual dan perspektif perlindungan korban.

“Kami berharap dilanjutkannya penyelidikan ini menjadi momentum bagi Polda Sumbar untuk mengungkap perkara secara utuh dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta berpihak pada pemenuhan hak korban,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |