Pemkab Tanah Datar Catat Luas Lahan Baku Sawah 19.055,8 Hektare

5 hours ago 7

Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mencatat luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 19.055,8 hektare berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan yang dilakukan pada 2026.

Hasil Verval tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Bupati Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri dalam pertemuan yang diterima langsung Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya.

Eka Putra mengatakan, Verval dilakukan untuk memperoleh data LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang lebih aktual. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi sawah.

Sebelumnya, berdasarkan LBS yang ditetapkan melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas LBS tercatat 21.060,93 hektare.

Dari luasan tersebut, pemenuhan LP2B mencapai 18.323,56 hektare atau 87 persen, termasuk kawasan hutan. Sementara jika dihitung di luar kawasan hutan, luas LP2B mencapai 17.886,45 hektare atau 87 persen dari LBS.

Namun, berdasarkan Verval lapangan yang kembali dilakukan Pemkab Tanah Datar pada 15-29 Juli 2026, luas LBS tercatat 19.055,8 hektare.

Dari hasil Verval tersebut, Pemkab Tanah Datar menetapkan luasan minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan tetap sebesar 17.886,45 hektare atau sekitar 94 persen dari hasil Verval LBS 2026.

“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan baku sawah (LBS),” ujar Eka Putra.

Ia mengatakan, Pemkab Tanah Datar masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam, khususnya dalam menentukan sebaran spasial LBS dan LP2B.

Menurutnya, pengkajian diperlukan agar data yang dihasilkan semakin mutakhir dan valid serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah.

“Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk pengesahan melalui Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga berkomitmen penuh mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri berharap hasil Verval LBS dan LP2B yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dapat diakomodir.

Ia mengatakan, kepastian tata ruang penting untuk mendukung pengembangan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tanah Datar.

Dengan hasil Verval terbaru tersebut, Pemkab Tanah Datar terus mendorong penataan dan perlindungan lahan pertanian agar tetap mendukung ketahanan pangan, sekaligus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah ke depan. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |