Langgam.id — Anyaman Mansiang Taratak, kerajinan tradisional dari Jorong Taratak, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perolehan sertifikat tersebut tidak lepas dari pendampingan Universitas Andalas (UNAND) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), khususnya Pusat Kekayaan Intelektual (Pusat KI).
Sertifikat dengan nomor ID G 000000274 itu terdaftar atas nama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Anyaman Mansiang Taratak pada 31 Juli 2026.
Dalam prosesnya, LPPM UNAND mendampingi penyusunan dokumen deskripsi, pemenuhan aspek akademik dan ilmiah, perbaikan administrasi hingga pemeriksaan substantif. Pendampingan dilakukan bersama MPIG Anyaman Mansiang Taratak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan DJKI.
Ketua LPPM UNAND Prof. Dr. techn. Marzuki mengatakan, keberhasilan memperoleh sertifikat IG menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan, reputasi, serta keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya.
“Universitas Andalas bertekad membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan produk potensialnya sebagai Indikasi Geografis. Sumatera Barat sangat kaya dengan produk yang memiliki kekhasan, reputasi, dan keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Anyaman Mansiang Taratak memiliki kekhasan karena menggunakan tanaman mansiang yang tumbuh di kawasan lahan basah Taratak. Bahan tersebut kemudian diolah dengan keterampilan menganyam yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu teknik khas yang digunakan pengrajin adalah maloku suruak, yakni teknik mengunci bagian tepi anyaman sehingga menghasilkan anyaman yang lebih rapi dan kuat.
Saat ini terdapat tujuh kelompok usaha dengan sekitar 97 anggota MPIG, yang sebagian besar merupakan pengrajin. Produk yang dihasilkan beragam, mulai dari tas, dompet, aksesori hingga dekorasi rumah dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp300 ribu.
Produk Anyaman Mansiang Taratak juga telah dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia dan menembus pasar internasional, seperti Malaysia, Inggris, Australia, Singapura hingga Amerika Serikat.
Kerajinan tersebut bahkan pernah diperkenalkan dalam World Expo Osaka 2025 di Jepang.
Marzuki mengatakan, sertifikat IG yang telah diperoleh harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan mutu, inovasi dan daya saing produk.
“Indikasi Geografis harus mampu memberikan dampak ekonomi yang semakin besar bagi para pengrajin dan masyarakat,” katanya.
LPPM UNAND juga berkomitmen melanjutkan pendampingan terhadap berbagai produk unggulan di Sumatera Barat. Dengan demikian, kekayaan lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan memiliki daya saing yang lebih kuat.(HER)
















































