Harga Sawit Petani Dharmasraya Turun hingga Rp 1.100 per Kilogram, Bupati Peringatkan PKS

17 hours ago 16

Langgam.id — Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya memicu keresahan di kalangan petani. Dalam beberapa hari terakhir, harga sawit di tingkat pekebun dilaporkan anjlok hingga Rp 1.100 per kilogram dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan peringatan kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar menjaga stabilitas harga TBS dan tidak melakukan penurunan harga secara sepihak.

Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Annisa menyoroti laporan masyarakat mengenai penurunan harga TBS berkisar Rp 600 hingga Rp 1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Padahal, harga crude palm oil (CPO) dunia dan harga acuan TBS di Sumatera Barat dinilai masih relatif stabil.

“Harga pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya serta berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di wilayah Sumatera Barat,” tulis Annisa dalam surat tersebut.

Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan harga TBS yang diterima petani berada Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan provinsi. Pemerintah daerah menilai penurunan tajam itu tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya.

Annisa juga menegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027. Karena itu, belum ada gangguan langsung terhadap aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Di sisi lain, kebijakan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026 justru diperkirakan dapat meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada alasan kuat bagi PKS untuk menurunkan harga TBS secara drastis.

Pemkab Dharmasraya meminta seluruh PKS mematuhi regulasi terkait penetapan harga TBS, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, Annisa mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan terus mengawasi penetapan harga TBS di daerah dan siap mengambil langkah apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Bagi masyarakat Dharmasraya, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah. Karena itu, anjloknya harga TBS tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat secara luas. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |