LANGGAM.ID — Tiga pekan setelah batalnya eksekusi pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di bantaran Lembah Anai, Ombudsman kembali bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perihal tindakan korektif yang telah dilayangkan sebelumnya.
Tindakan korektif itu, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang maladministrasi atas penundaan atau pembiaran pembongkaran bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai. Bangunan tersebut adalah kerangka hotel, masjid serta foodcourt milik PT HSH.
“Ombudsman telah mengirim surat pada tanggal 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan berdasarkan koreksi-koreksi yang diberikan oleh Ombudsman” ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel, kepada langgam.id Selasa (6/5/2025).
Tindakan korektif yang harus dilaksanakan Pemprov Sumbar tersebut yaitu, penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang di Lembah Anai, serta pelaporan tertulis pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.
Adel menjelaskan, untuk penyusunan roadmap penegakan hukum, Pemprov Sumbar diminta untuk menyiapkan rencana penertiban seluruh bangunan yang ada kawasan Lembah Anai secara komprehensif dan berkesinambungan yang dapat meminimalisir risiko bencana alam di kawasan itu. Termasuk rencana pembongkaran paksa pada bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai.
“Bangunan yang belum ditertibkan maka ditindak dengan mekanisme yang sama dengan pemberian SP 1, 2 dan 3, kemudian eksekusi pembongkaran mandiri lalu pembongkaran paksa,” ujar Adel.
Pada 16 Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah membongkar paksa sejumlah bangunan di Lembah Anai, mulai dari tempat wisata wahana air, hingga rumah makan yang berada di sempadan sungai Batang Anai. Langkah itu diambil pasca banjir bandang yang menerjang Lembah Anai yang memicu korban jiwa dan lumpuhnya jalur strategis Padang-Bukittinggi.
Namun, terdapat dua bangunan yang batal dilakukan pembongkaran pada hari itu lantaran dalam sengketa hukum, yaitu kerangka hotel dan masjid serta satu kios foodcourt. Tiga bagunan tersebut berada di lahan milik Ali Usman Suib pengusaha besi di Padang Panjang.
Ali Usman melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada PTUN Padang atas Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 640-445-2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang memerintahkan pembongkaran mandiri kepada PT HSH selama lima bulan sejak terbitnya keputusan gubernur itu.
PTUN Padang kemudian menjatuhkan putusan sela pada 30 Januari 2026 dua minggu sebelum pembongkaran oleh Pemprov Sumbar. Putusan sela atas perkara Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid yang berada di tanah Ali Usman tersebut.
“Dalam hal ini Ombudsman tidak bisa lagi memproses laporan berkaitan dengan objek gugatan yang masuk ke pengadilan. Posisi Ombudsman tentu menghormati keputusan pengadilan,” katanya.
Meski ada putusan sela, Adel menambahkan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pembongkaran paksa pada bangunan yang tidak masuk sengketa hukum. Salah satunya kios foodcourt yang saat ini telah difungsikan sebagai warung kopi.
”Di samping masjid, ada bangunan yang kini jadi warung kopi. Jika itu melanggar tata ruang, bisa segera ditertibkan di luar hotel dan rest area yang digugat ke PTUN,” kata Adel.
Dalam kasus ini Ombudsman juga telah mengungkap adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi lantaran lamban dalam membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang di Lembah Anai. Diantaranya, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 tentang pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang.


















































