Membunuh Ilmu atas Nama Lapangan Kerja: Negara Gagal, Prodi yang Ditutup?

11 hours ago 12

Sebuah wacana baru belakangan ini muncul dari Badri Munir Sukoco, Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bahwa program studi (prodi) yang tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja atau industri di masa depan akan ditutup,
salah satunya prodi pendidikan atau keguruan.

Pernyataan ini, yang tampak pragmatis dan solutif di permukaan, sesungguhnya menyimpan ketegangan epistemik yang dalam sebuah perdebatan tentang hakikat ilmu pengetahuan, fungsi pendidikan tinggi, dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar mana prodi yang relevan atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah, relevan menurut siapa, dan untuk kepentingan apa? Apakah ilmu pengetahuan memang tidak relevan, ataukah negaralah yang gagal menyiapkan ekosistem ekonomi dan lapangan kerja yang mampu menyerap lulusan dari berbagai disiplin ilmu?
Inilah yang menjadi gugatan intelektual tulisan ini.

Tulisan ini ditulis bukan untuk membela prodi yang memang tidak produktif, melainkan untuk menggugat logika instrumental yang menjadi dasar kebijakan tersebut logika yang mereduksi ilmu pengetahuan menjadi alat produksi, dan mereduksi manusia terdidik menjadi sekadar tenaga kerja terlatih. Dalam tradisi filsafat pendidikan, ini bukan soal relevansi, melainkan soal siapa yang berhak mendefinisikan relevansi itu sendiri.

Memahami Logika di Balik Kebijakan

Kebijakan penutupan prodi tidak relevan lahir dari satu premis utama, pendidikan tinggi harus menghasilkan lulusan yang siap kerja. Secara kasar, ini adalah visi pendidikan yang berpusat pada market demand, permintaan pasar tenaga kerja menjadi acuan utama dalam merancang
kurikulum dan menentukan keberlangsungan sebuah program studi. Dalam terminologi filsafat
pendidikan, ini merupakan manifestasi dari instrumentalisme pandangan bahwa pendidikan semata-mata berfungsi sebagai instrumen pencapaian tujuan eksternal (Dewey, 1916).

Pada konteks kebijakan Indonesia kontemporer, tujuan eksternal itu adalah daya serap tenaga kerja di sektor industri. Masalahnya, instrumentalisme yang terlalu dominan berpotensi menghancurkan nilai intrinsik ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmuwan seperti Wilhelm von Humboldt, pendiri Universitas Berlin yang menjadi model universitas modern, berargumen bahwa universitas bukan sekolah kejuruan (Mayer, 2021).

Universitas adalah tempat di mana ilmu pengetahuan dalam arti seluas-luasnya dikembangkan secara bebas, tanpa tekanan pasar. Ketika universitas mulai tunduk pada logika pasar secara mutlak, ia berhenti menjadi universitas dalam pengertian yang sesungguhnya.

“Pendidikan bukan persiapan untuk hidup, pendidikan adalah hidup itu sendiri.” John
Dewey, Democracy and Education (1916).
Apakah kebijakan Kemendikbudristek secara sadar menolak warisan intelektual ini? Tidak ada yang tahu pasti. Namun yang jelas, ketika sebuah kementerian menggunakan “tidak relevan dengan dunia kerja” sebagai satu-satunya kriteria penutupan prodi, mereka secara implisit
menerima pasar sebagai hakim tertinggi bagi ilmu pengetahuan dan itu adalah pilihan ideologis yang perlu dikritisi.

Dua Diagnosis yang Berbeda atas Satu Gejala

Tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi di Indonesia memang merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan. Badan Pusat Statistik (2024) mencatat bahwa tingkat
pengangguran terbuka di kalangan lulusan diploma dan universitas masih berada di angka yang mengkhawatirkan sekitar 5,2 persen dari total angkatan kerja terdidik pada Februari 2024.

Pertanyaannya bukan apakah masalah ini nyata, melainkan, apa akar penyebabnya? Ada dua narasi besar yang bersaing dalam menjawab pertanyaan ini. Narasi pertama, yang dianut kebijakan Kemendikbudristek, adalah narasi mismatch, lulusan perguruan tinggi tidak terserap karena
kompetensi yang mereka miliki tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Jika prodi ditata ulang, maka mismatch berkurang, dan pengangguran menurun.

Narasi kedua, yang lebih jarang didengar namun sama kuatnya secara empiris, adalah narasi kegagalan structural, pengangguran terjadi bukan karena lulusan tidak kompeten, melainkan
karena struktur ekonomi Indonesia belum mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dalam jumlah yang memadai. Indonesia masih sangat bergantung pada sektor informal (59,11 persen tenaga kerja berada di sektor informal per Agustus 2023, menurut BPS), dan sektor formal berbasis pengetahuan yang mampu menyerap sarjana belum berkembang cukup signifikan (BPS, 2023).

World Bank (2023) dalam laporannya tentang ketenagakerjaan di Indonesia menegaskan bahwa masalah utama bukan kualitas lulusan, melainkan ketidaksiapan sektor di Indonesia untuk
menyerap tenaga kerja terdidik dalam skala besar. Ini adalah persoalan investasi, industrialisasi, dan kebijakan ekonomi makro, bukan persoalan kurikulum perguruan tinggi semata.

“Indonesia menghadapi tantangan struktural, perekonomiannya belum menghasilkan cukup lapangan kerja formal berkualitas tinggi untuk menyerap jumlah pekerja terdidik yang terus bertambah.” World Bank, Indonesia Jobs Report (2023). Dengan kata lain, jika memang ada masalah, maka solusinya seharusnya bukan menutup prodi, melainkan membangun ekosistem industri yang lebih kompleks dan mampu
mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu termasuk prodi Pendidikan, filsafat, sejarah, sastra, dan seni dalam rantai nilai ekonomi modern.

“Kerangka analitis di atas menunjukkan bahwa adanya ketegangan antara prodi yang tidak relevan dan negara gagal menyiapkan lapanga kerja, bukan hanya perdebatan teknis, melainkan pertarungan ideologis tentang siapa yang bertanggung jawab atas masalah pengangguran terdidik di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mendefinisikan ‘Relevansi’?

Ini adalah pertanyaan paling fundamental yang perlu dijawab secara filosofis. Dalam episteme Foucauldian, definisi tentang prodi apa yang ‘relevan’ atau ‘tidak relevan’ adalah ekspresi dari relasi kuasa (Foucault, 1972). Ketika negara melalui kementerian memposisikan dirinya
sebagai otoritas tunggal yang menentukan relevansi ilmu, ia sedang melakukan apa yang oleh Bourdieu disebut sebagai kekerasan simbolik, memaksakan definisi tertentu tentang nilai pengetahuan kepada seluruh komunitas akademik tanpa proses deliberasi yang memadai (Bourdieu, 1998). Relevansi adalah konsep yang kontekstual, historis, dan politis.

Sejarah menunjukkan bahwa prodi-prodi yang pernah dianggap tidak relevan seringkali menjadi fondasi bagi kemajuan yang paling revolusioner. Teori relativitas Einstein tidak langsung relevan dengan
industri saat ia dirumuskan. Kajian Mendel tentang genetika kacang polong selama bertahun-tahun dianggap esoteric hingga menjadi fondasi seluruh bioteknologi modern. Penelitian tentang cahaya
ultraviolet yang dianggap “tidak berguna” pada abad ke-19 akhirnya melahirkan teknologi laser, WiFi, dan perawatan kanker.

Relevansi sejati prodi bukan sesuatu yang bisa diramalkan oleh birokrasi, apalagi dalam horizon jangka pendek. Ilmu yang tampak abstrak atau tidak relevan hari ini mungkin adalah kunci teknologi yang akan mengubah dunia dua puluh tahun mendatang. “Semua prodi adalah relevan” yang tidak relevan adalah sistem ekonomi yang terlalu sempit untuk mengakomodasinya” John Henry Newman (1852).

Wacana Sekjen kemdiktisaintek untuk menutup prodi yang tidak relevan bukan semata kebijakan teknis administrasi pendidikan. Ia adalah sebuah pernyataan ideologis tentang bagaimana negara memandang ilmu pengetahuan, manusia, dan masa depan. Ketika “relevansi”
didefinisikan secara sepihak oleh negara berdasarkan ketersediaan lapangan kerja saat ini, yang sesungguhnya terjadi adalah privatisasi makna ilmu pengetahuan oleh pasar. Namun justru di sinilah beban tanggung jawab negara yang paling berat, bukan hanya menyiapkan lulusan yang
siap kerja, melainkan menciptakan kondisi di mana berbagai bentuk kecerdasan manusia termasuk yang tidak mudah dikuantifikasi dalam tabel kompetensi industri dapat menemukan tempatnya
yang bermartabat.

Ada tiga hal yang perlu dipertegas. Pertama, masalah pengangguran lulusan perguruan tinggi di Indonesia adalah masalah struktural ekonomi, bukan semata persoalan tidak relevannya
sebuah prodi. Solusi yang tepat adalah investasi masif dalam ekosistem industri berbasis pengetahuan, bukan penutupan prodi.

Kedua, ilmu-ilmu Pendidikan bukanlah sebuah beban dalam sistem Pendidikan, mereka adalah infrastruktur peradaban. Menutupnya atas nama relevansi pasar
adalah tindakan yang dalam jangka panjang, justru akan melemahkan kapasitas bangsa untuk berpikir kritis dan beradaptasi dengan perubahan. Ketiga, negara memiliki tanggung jawab
konstitusional untuk menciptakan lapangan kerja yang layak, bukan sebaliknya menyalahkan prodi-prodi yang ada atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Pendidikan atau ilmu keguruan adalah baagian dari ladang ilmu pengetahuan, membunuh ilmu atas nama lapangan kerja bukanlah solusi. Tetapi hal ini secara tidak langsung adalah bentuk
pengakuan dari pemerintah atas kegagalan bahwa negara menyerah atau tidak mampu lagi menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya dan membangun ekonomi yang cukup kaya dan beragam untuk menampung segala bentuk kecerdasan warganya. Hal ini adalah kemunduran yang tidak perlu kita terima. (*)

Penulis: Riki Saputra (Dosen Filsafat Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

Read Entire Article
Pekerja | | | |