Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai

4 hours ago 16

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) beri peringatan atas aktivitas warung kopi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Peringatan ini diberikan kepada pemilik warkop lantaran proses hukum yang tengah berjalan di PTUN Padang terkait pembongkaran bangunan kerangka hotel dan masjid di Lembah Anai tersebut.

Sebelumnya, PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel dan masjid yang berdiri di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai. Gugatan itu diajukan oleh PT Hidayatulah Syariah Hotel (HSH) pemilik bangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Sumbar yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan bahwa berdasarkan amar putusan sela yang dikeluarkan PTUN menyatakan bahwa saat ini pemprov belum boleh melakukan apa-apa, termasuk pembongkaran bangunan.

Dalam permintaan itu mereka menyanggupi permintaan Pemprov Sumbar, namun hingga saat ini tidak ada pengumuman tersebut dipasang. Malahan mereka membuka operasional warung kopi baru di dekat bangunan yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” katanya saat dimintai keterangan Langgam.id, Sabtu (9/5/2025).

Namun, lanjut Arry, Pemprov Sumbar telah meminta kepada PT HSH untuk memberi papan informasi di depan bangunan yang dimasukkan dalam gugatan untuk di pasang papan informasi bahwa area bangunan berada di kawasan rawan bencana. “Tujuannya supaya orang tahu bahwa area bangunan berada di daerah rawan bencana,” katanya.

Baca Juga : Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai

Arry mengaku bahwa Pemprov telah memperingatkan pengelola warung kopi yang juga bagian dari PT HSH yang masih beroperasi di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemprov menilai aktivitas usaha tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan peringatan pengadilan yang masih berlangsung,” ujar Arry.

Menurut Arry, status bangunan yang berdiri di kawasan itu belum memiliki kepastian hukum karena masih disengketakan di PTUN Padang. Putusan sela yang dikeluarkan pengadilan seharusnya dipahami sebagai dasar bagi seluruh pihak untuk menahan diri dari segala aktivitas yang berpotensi memperkeruh perkara.

“Pemerintah sudah menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan sela dan menunda langkah pembongkaran. Tapi kalau sekarang justru ada aktivitas usaha, itu berarti mereka sendiri yang tidak menghormati proses hukum,” kata Arry.

Ia menyebut operasional warung kopi yang berada di sebelah dua bangunan milik PT HSH tidak memiliki legalitas. Aktivitas komersial yang tetap berjalan, justru memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap penataan ruang di kawasan yang sejak awal menjadi perhatian pemerintah provinsi.

“Di tengah sengketa yang belum selesai, Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Arry.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang.  “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)

Read Entire Article
Pekerja | | | |