Satpol PP Padang Bubarkan 4 Tempat Hiburan Malam dan Amankan 14 Wanita

10 hours ago 10

Satpol PP Padang Bubarkan 4 Tempat Hiburan Malam dan Amankan 14 Wanita

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap kafe karaoke serta tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan yang beraktivitas melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas. Petugas segera melakukan pembubaran serta pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pengunjung,” ujarnya.

Dalam pengawasan, petugas menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, batas operasional tempat hiburan malam hanya diizinkan hingga pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain membubarkan kerumunan, petugas juga mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dari lokasi tersebut.

“Sebanyak 14 wanita tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kami telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain mengamankan para pemandu lagu, Satpol PP juga melayangkan surat panggilan kepada para pemilik usaha yang melanggar. Mereka diminta menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan usaha yang lengkap.

Read Entire Article
Pekerja | | | |