Kontigen Sumbar Merasa Dicurangi Lomba Fahmil Quraan di MTQ Nasional Jateng, Begini Kronologinya

10 hours ago 12

Langgam.id – Kontingen Sumatra Barat (Sumbar) memprotes keputusan Dewan Hakim pada babak penyisihan sesi keenam cabang lomba Fahmil Quran Putri di MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).

Protes itu bermula dari soal rebutan nomor sembilan yang dinilai menjadi penentu hasil pertandingan antara Regu Sumbar dan Jawa Tengah.

Ketua Harian LPTQ Sumbar Ikhwan mengatakan, saat soal diberikan, Regu B Sumbar masih memimpin dengan perolehan 1.285 poin.

Soal tersebut berbunyi, dalam ushul fiqh dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menolak kelaparan, asal penggunaan barang najis untuk keperluan berobat termasuk kategori takhfif apa?

“Soal nomor sembilan itu berkaitan dengan ushul fikih. Pertanyaannya tentang kategori takhfif dalam kondisi seseorang dibolehkan memakan daging hewan yang diharamkan untuk menghindari kelaparan,” ujar Ikhwan, Selasa (15/9/2026).

“Regu B Sumbar kemudian menjawab dengan istilah takhfif tarkhis. Namun, jawaban tersebut dinyatakan salah oleh Dewan Hakim,” sambungnya.

Kata Ikhwan, sempat terjadi persoalan mengenai pelafalan jawaban peserta. Dewan Hakim menganggap peserta menyebut istilah tersebut dengan huruf ghain, sementara pengamat Sumbar menegaskan peserta mengucapkannya dengan huruf kha, yakni tarkhis.

“Pengamat kami langsung memprotes dan menegaskan bahwa anak-anak menjawab dengan huruf kha, yaitu tarkhis. Kami juga menyampaikan bahwa jawaban takhfif tarkhis itu memiliki dasar dalam kitab-kitab Qawaid Fiqhiyyah,” jelasnya. .

Protes tersebut kemudian dibahas oleh Dewan Hakim bersama pembuat soal, Sabhan Nur. Namun, keputusan awal tetap dipertahankan.

“Dewan Hakim menyatakan jawaban yang dianggap benar adalah takhfif tarqis dengan merujuk buku Qawaid Fiqhiyyah karya Toha Andiko yang tercantum dalam silabus,” ungkapnya.

Ikhwan menilai istilah itu bermasalah karena tidak ditemukan dalam rujukan ilmu ushul fikih yang berkaitan dengan takhfif. Pihaknya kemudian menelusuri rujukan yang digunakan dalam buku tersebut.

“Kami kemudian memeriksa buku Toha Andiko. Ternyata rujukannya adalah kitab Ashbah Wan Nazhair karya As-Suyuthi. Di kitab aslinya tertulis takhfif tarkhis, sama seperti jawaban peserta kami,” katanya.

Menurutnya, temuan itu menjadi dasar Sumbar mengajukan protes secara resmi. Pihaknya juga melampirkan buku Qawaid Fiqhiyyah karya Toha Andiko halaman 240-241, kitab Ashbah Wan Nazhair karya As-Suyuthi halaman 138, serta rujukan lain seperti Al-Qawaid Al-Kubra karya Izzuddin bin Abdussalam.

Persoalan tersebut sangat menentukan, karena jawaban nomor sembilan berdampak pada pengurangan 100 poin terhadap Regu B Sumbar.

“Kalau 100 poin itu tidak dikurangi, kami masih menang. Bahkan kalau soal nomor sembilan dibatalkan, nilai kami tetap 1.285 poin dan masih lebih tinggi dari Regu A yang 1.250 poin,” ujar Ikhwan.

Dalam protes tertulisnya, Sumbar meminta jawaban Regu B dinyatakan benar dan nilai 100 poin dikembalikan sehingga perolehan menjadi 1.385 poin. Dengan perolehan itu, Regu B Sumbar menjadi pemimpin babak penyisihan.

Ikhwan mengatakan pihaknya sebenarnya tidak ingin memperpanjang perdebatan di arena, karena mempertimbangkan marwah penyelenggaraan MTQN dan Dewan Hakim. Terlebih, saat kejadian tersebut Gubernur Jawa Tengah baru tiba di arena pertandingan.

“Kami memilih menahan diri demi menjaga marwah acara dan Dewan Hakim. Tetapi secara prosedural kami tetap menyampaikan protes resmi,” ungkapnya.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dan diambil jalan tengah. Secara formal, hasil pertandingan yang telah diumumkan tetap mencatat Jawa Tengah sebagai pemenang sesi tersebut.

“Tetapi secara substantif kami tidak mungkin disingkirkan karena ada persoalan pada jawaban tersebut, akhirnya diambil solusi agar Sumbar tetap ikut semifinal,” kata Ikhwan.

Ia menambahkan, persoalan itu juga disaksikan secara langsung melalui siaran pertandingan sehingga diketahui kontingen lain. Bahkan, setelah pertandingan sejumlah kontingen disebut turut mempertanyakan keputusan Dewan Hakim terhadap jawaban Sumbar.

“Setelah pertandingan selesai, kontingen lain juga mengatakan bahwa jawaban kami benar. Tetapi kami tidak ingin memperpanjang persoalan dan mempermalukan Dewan Hakim,” bebernya.

Ikhwan menyebutkan, persoalan serupa sebenarnya bukan pertama kali dialami Regu Sumbar dalam pertandingan tersebut. Sebelumnya, ada jawaban peserta yang sempat dinyatakan salah, tetapi setelah diprotes oleh pengamat dan pelatih akhirnya dinyatakan benar.

“Jadi bukan hanya soal nomor sembilan. Sebelumnya juga ada jawaban yang sudah benar tetapi dinyatakan salah, kemudian setelah diprotes akhirnya dibenarkan,” tuturnya.

Namun, soal nomor sembilan menjadi sorotan karena langsung memengaruhi hasil akhir pertandingan. Pengurangan 100 poin membuat Regu B Sumbar yang sebelumnya memimpin harus berada di posisi kalah.

Ikhwan mengatakan keputusan tersebut sempat membuat peserta Sumbar terpukul. Seusai pertandingan, sejumlah peserta menangis karena merasa telah memberikan jawaban yang mereka yakini benar.

“Anak-anak sempat down dan menangis setelah pertandingan. Bahkan ada orang tua yang menghubungi kami dan menyampaikan anaknya menangis saat video call,” katanya.

Meski demikian, Ikhwan berharap peristiwa tersebut justru menjadi pengalaman yang memperkuat mental para peserta sebelum menghadapi babak semifinal.

“Kami berharap kejadian ini justru memperkokoh mental mereka. Mereka sudah melewati ujian yang berat. Mudah-mudahan tidak mengganggu semangat mereka dan justru semakin termotivasi menghadapi semifinal,” tuturnya.

Selanjutnya, Pimpinan Kafilah Sumbar Edi Dharma mengatakan, bahwa kiranya tidak memperpanjang masalahnya.

“Kita mau terbangun iklim yang kondusif. Kita memberikan masukan dan sudah diterima,” katanya.

Ia menyebut bahwa koreksi sudah diterima dengan baik dan bijak oleh Dewan Hakim

“Kekhilafan itu hemat kami adalah hal yang lumrah,” ucapnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |