Pengunjung Meninggal di Vegas Club, Satpol PP Padang Bakal Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

1 hour ago 3

Langgam.id – Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan tempat hiburan malam akan ditingkatkan, menyusul insiden seorang perempuan meninggal dunia di Vegas Club. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban.

Dari video yang beredar, perempuan tersebut tumbang di atas panggung usai memberikan minuman ke Disc Jockey atau DJ. Ia lalu diangkat oleh seseorang dari atas panggung. Sementara DJ tetap memainkan musik.

Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan, pengawasan ini tidak hanya dilakukan setelah munculnya insiden tersebut.

“Pastinya, kami tidak pernah berhenti melakukan penertiban dan pengawasan. Insya Allah ke depannya akan tetap kita tingkatkan,” kata Chandra Selasa (15/9/2026).

Ia menyebutkan, peningkatan pengawasan nantinya juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat TNI dan Polri. Koordinasi lintas instansi ini diperlukan, karena pengawasan tempat hiburan malam menyangkut sejumlah aspek dan kewenangan.

“Dengan ada atau tidak adanya kasus ini, penertiban dan pengawasan tetap akan kami jalankan,” tegasnya.

Chandra menambahkan, Pemko Padang pada prinsipnya tidak menghalangi investor untuk menjalankan usaha di Kota Padang. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan Kota Padang, baik wali kota maupun wakil wali kota, tidak pernah menghalangi investor untuk berinvestasi di Kota Padang. Tapi sesuai dengan prosedurnya,” tuturnya.

Chandra menegaskan, para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang harus memastikan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga mencakup tanda daftar usaha pariwisata, jam operasional, hingga aturan lain yang mengatur kegiatan usaha hiburan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan. Apapun aturannya, baik aturan izin, tanda daftar usaha pariwisata, jam tayang atau segala macamnya,” kata dia.

Menurut Chandra, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satpol PP. Ada sejumlah aspek yang menjadi kewenangan perangkat daerah lainnya.

Untuk persoalan perizinan, misalnya, prosesnya berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sedangkan terkait peredaran minuman beralkohol, terdapat kewenangan perangkat daerah yang membidangi perdagangan. Karena itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam kerap dilakukan secara gabungan.

“Makanya kami sering melakukan pengawasan gabungan, karena sudah ada porsinya masing-masing. Kalau bagi Satpol PP itu berada di tibumnya (ketertiban umum), sedangkan yang lainnya ada di dinas terkait,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |