RSUP M Djamil Padang Bantah Palsukan Surat Kematian Bayi Alceo, Akui Kesalahan Administrasi

21 hours ago 17

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Plang merek RSUP M Djamil Padang. [Foto: Tangkapan Layar Google Street]

Langgam.id – RSUP M Djamil Padang bantah tudingan dugaan pemalsuan surat kematian Alceo Hanan Flantika yang dipersoalkan keluarga hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (10/5/2026). 

Keluarga bayi tiga tahun ini sebelumnya menemukan ketidaksesuaian tanggal dalam surat kematian Alceo. Surat dokumen tertulis pasien meninggal pada 3 Maret 2026, sementara fakta medis menunjukkan Alceo meninggal pada 3 April 2026.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil, Rizki Rasyidy mengatakan, surat kematian tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan rumah sakit. Perbedaan tanggal kematian murni akibat kesalahan administratif saat penginputan data.

“Terkait pelaporan dugaan pemalsuan surat kematian yang dituduhkan, kami pastikan surat tersebut asli dikeluarkan oleh rumah sakit,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Senin (11/5/ 2026). 

Menurut Rizki, hasil penelusuran internal menunjukkan kesalahan terjadi pada penulisan bulan dalam dokumen administrasi. Kekeliruan itu tidak berkaitan dengan perubahan fakta medis maupun riwayat pelayanan pasien.

“Pasien tercatat masuk dan mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit pada 26 Maret 2026. Jadi ketidaksesuaian tanggal tersebut murni kesalahan administrasi,” kata dia.  

Manajemen RSUP M Djamil menyayangkan langkah keluarga yang langsung melaporkan persoalan itu ke kepolisian tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. 

Rizki mengatakan pihak keluarga Alceo memang sempat meminta kembali surat kematian pada 4 Mei 2026. Namun, permintaan penerbitan ulang bukan karena adanya kesalahan tanggal pada dokumen sebelumnya.

Ia menambahkan, surat kematian tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada pihak keluarga atas nama dan rumah sakit memiliki bukti penerimaan dokumen.

“Ini murni kekeliruan administratif dalam penginputan bulan pada surat kematian dan tidak ada niatan lain,” tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Alceo, Suharizal, mengungkapkan ketidaksesuaian di dokumen kematian berdampak pada proses pengurusan kependudukan dan administrasi lainnya.

“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” katanya.  (KSR)

Read Entire Article
Pekerja | | | |