Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan 2.000 ikan hias berbagai jenis yang bakal dikirim ke Bali. Dalam kasus ini, lima orang nelayan diamankan pada Senin (11/5/2026) dini hari.
Kelima nelayan itu melakukan penangkapan serta pengiriman ikan hias tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin resmi di perairan Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Selain mengamankan para nelayan, kepolisian juga menyita satu unit kapal KM Antel GT 15 yang digunakan untuk mengangkut ribuan ikan hias tersebut.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan hias ilegal di wilayah perairan Sumbar.
“Personel Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar langsung melakukan patroli setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Saat melakukan patroli, kepolisian menemukan kapal yang gerak-gerik kapal mencurigakan. Pemeriksaan pun dilakukan dan menemukan 2.000 ekor ikan hias berbagai jenis yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik berisi air dan oksigen.
Solihin menyebutkan, kepolisian meminta nakhoda kapal memperlihatkan dokumen serta surat izin penangkapan ikan hias. Namun, dokumen yang diminta tidak dapat ditujukan.
Karena tidak memiliki izin, kelima nelayan beserta kapal dan seluruh muatan ikan hias langsung diamankan ke kantor Ditpolairud Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas eksploitasi hasil laut ilegal yang merugikan daerah dan mengancam kelestarian ekosistem laut Sumbar,” katanya.
“Sangat disayangkan hasil laut Sumbar selama ini dijual oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak bisa kita biarkan. Sebagai penegak hukum, kami akan memberantas praktik seperti ini,” tegas Solihin.
Berdasarkan pengakuan para nelayan, aktivitas penangkapan ikan hias tersebut sudah dijalani selama kurang lebih 10 tahun dan akan dijual ke Bali sebelum dipasarkan kembali ke sejumlah daerah lain. (*)


















































