Langgam.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Mahyeldi, pembahasan ranperda berlangsung secara dinamis dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
“Seluruh catatan, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Mahyeldi.
Ia juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, sesuai ketentuan, ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 43 orang hadir dan lima lainnya berizin.
Ia menjelaskan, pembahasan ranperda dilakukan secara menyeluruh oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi, Badan Anggaran, dan TAPD. Evaluasi meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), hingga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan capaian kinerja program pemerintah daerah.
Menurut DPRD, kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi di penghujung 2025.
Berdasarkan laporan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar 94,59 persen. Selain itu, Pemprov Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan agar pengelolaan pendapatan dan belanja daerah ke depan semakin efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. (HER)















































