LANGGAM.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban atas gugatan warga negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Padanf terkait bencana ekologis yang terjadi di Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan presiden telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya melalui pendelegasian tugas dan fungsi kepada kementerian serta lembaga teknis yang berwenang.
Gugatan tersebut diajukan sejumlah warga yang menilai pemerintah tidak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Kehutanan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dinilai berkaitan dengan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumbar.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Padang, pemerintah menjelaskan bahwa Presiden telah melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, BNPB, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemerintah menyebut berbagai langkah telah dilakukan baik sebelum maupun setelah bencana terjadi. Langkah tersebut meliputi pemantauan kondisi cuaca ekstrem oleh BMKG, penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah bersama BNPB, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Menurut pemerintah, penanganan bencana telah dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan masing-masing institusi sehingga pelaksanaan tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan telah dijalankan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.
Selain memberikan jawaban terhadap pokok gugatan, Presiden juga mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. Dalam eksepsinya, pemerintah meminta agar gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa perkara, kelengkapan pihak yang dijadikan tergugat, serta sejumlah aspek hukum acara yang menurut pemerintah tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemerintah berpendapat terdapat persoalan formil yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh majelis hakim sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, persoalan kerusakan ekologis di Sumbar sebelumnya telah dibawa melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di PTUN Padang oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
“Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar hingga kepala daerah terdampak bencana ekologis November 2025 lalu,” terang Adrizal dari Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.
Dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menegaskan bencana ekologis di Sumbar tidak semata disebabkan faktor alam dan cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi dan pembiaran terhadap pertambangan ilegal. (fix)















































