Langgam.id – Seorang Polwan berpangkat Brigadir di Polda Sumatra Barat (Sumbar), diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. Terduga pelaku merupakan perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kasus ini menjadi sorotan dan korban diketahui telah didamping oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, serta mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan dugaan pecelahan seksual ini sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa, karena terduga pelaku merupakan atasan korban.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026. Korban ketika itu dipanggil ke ruangan terduga pelaku, setelah sebelumnya mengambil cuti untuk berlibur.
“Korban dipanggil ke ruangan pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun ketika berada di dalam ruangan, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Diki kepada Langgam.id, Sabtu (25/7/2026)
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Kata Diki, penanganan laporan di Propam hingga kini masih berproses. Sementara itu, penyelidikan atas laporan pidana yang ditangani melalui SPKT telah dihentikan.
“Ya, kalau laporan kita di SPKT dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 2 Juli 2026. Pihaknya menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang harus didalami.
“Kami terus mendesak agar perkara ini dibuka kembali. Rencananya pada Senin kami akan mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar sekaligus meminta dilaksanakan gelar perkara khusus,” ungkapnya.
Selain meminta pembukaan kembali penyelidikan, LBH Padang juga meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.
Menurut Diki, penanganan yang transparan akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan lingkungan kepolisian bebas dari praktik pelecehan seksual.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual, dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar,” tegasnya.
Diki mengungkapkan sejak perkara tersebut mencuat, korban dan keluarganya diduga mengalami intimidasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Sumbar memberikan perlindungan kepada korban beserta saksi-saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami meminta kapolda memberikan jaminan keamanan kepada korban dan para saksi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam unggahan akun instagram resmi Bidpropam Polda Sumbar, menuliskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti.
“Berkaitan dengan kejadian tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tulisnya. (WAN)














































