Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka

7 hours ago 8

Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka

Polda Sumbar musnahkan barang bukti narkotika milik 51 orang tersangka. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 126,18 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja, barang bukti hasil pengungkapan kasus periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Jumlah barang bukti tersebut terdiri dari 1,46 kilogram sabu dan 124,72 kilogram ganja. Selain itu, polisi turut memusnahkan 201 butir dan 36,23 gram ekstasi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, barang bukti ini berkaitan dengan pengungkapan 43 kasus tindak pidana narkotika dengan total 51 tersangka yang diamankan.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba pada bulan ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 51 orang,” kata Djati dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Dari 51 tersangka, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Djati menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika kali mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Maka itu, ia menegaskan, Polda Sumbar akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Pengungkapan setiap kasus akan dikembang untuk mengungkap bandar dan jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumbar,” tegasnya.

Kata Djati, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari BNN, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga masyarakat.

“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja sama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,’ tuturnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |