3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT Kemerdekaan ke-81

10 hours ago 15

Langgam.id— Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026), yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan mengikuti proses pembinaan.

Sekda Sumbar mengatakan, momentum pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.

Ia menyebutkan, pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Warga binaan juga mendapatkan pembekalan, keterampilan dan latihan kerja untuk mendorong kemandirian.

“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar mencapai 6.391 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan. Dari total penghuni tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Rinciannya, sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum I (remisi normal), 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, 60 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, serta 17 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Sementara itu, berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 783 orang selama dua bulan, 1.123 orang selama tiga bulan, 644 orang selama empat bulan, 412 orang selama lima bulan, dan 191 orang memperoleh remisi enam bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk motivasi sekaligus apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus berkelakuan baik, meningkatkan kualitas diri dan mengembangkan kompetensi melalui berbagai program pembinaan serta keterampilan yang diberikan.

Sekda Sumbar menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan pembinaan, kesadaran hukum dan kemandirian warga binaan.

“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia berharap proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu warga binaan ketika kembali ke masyarakat. Sinergi antara pemerintah, jajaran pemasyarakatan dan masyarakat juga dinilai penting agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.

“Remisi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mandiri,” ujarnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |