Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumbar untuk masa bakti 2026–2031. Proses pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 29 Juli 2026 secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, mengatakan seleksi tersebut dilakukan untuk mengisi lima posisi pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.
“Jumlah kebutuhan pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar untuk periode 2026–2031 sebanyak lima orang. Seluruh posisi tersebut akan diisi melalui mekanisme seleksi yang terbuka,” kata Edi Dharma, Senin (20/7/2026).
Ia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembukaan seleksi tersebut berdasarkan Surat Tim Seleksi Nomor 400/293/Kesra-2026 tentang Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumbar Periode 2026–2031 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.
Rangkaian seleksi diawali dengan pengumuman dan pendaftaran pada 15–29 Juli 2026. Selanjutnya, seleksi administrasi dilaksanakan pada 30 Juli 2026 dengan hasil diumumkan pada 1 Agustus 2026.
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 3–4 Agustus 2026. Hasil tahapan tersebut diumumkan pada 6 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawancara pada 8 Agustus 2026.
Adapun pengumuman 10 besar calon pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar periode 2026–2031 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.
Edi Dharma berharap seleksi ini mampu menghasilkan pimpinan BAZNAS yang berintegritas, profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pengelolaan zakat di Sumatera Barat.
Menurutnya, keberadaan pimpinan BAZNAS yang kompeten akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan di Sumatera Barat. (HER)















































