Langgam.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial ZH (43). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR membenarkan penangkapan terhadap ZH, yang terlibat dalam kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap ZH untuk diperiksa sebagai terlapor pada 26 Juni 2025," ujar Iptu Ari Andre.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan selama dua hari. Hasilnya, lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang. Namun, sepeda motor tersebut tidak direntalkan sebagaimana alasan awal, melainkan digadaikan oleh pelaku di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan nilai gadai sekitar empat hingga lima juta rupiah per unit.
Adapun rincian lima unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti adalah sebagai berikut:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
ZH yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Kota Padang Panjang mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun, aksinya gagal setelah polisi berhasil membongkar praktik kejahatannya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ZH dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/f)