Langgam.id – Jajaran Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial Z (36) karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Informasinya, pelaku Z dipolisikan oleh istrinya sendiri. Perempuan berinisial OA (26) itu mengaku dipaksa sang suami untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tak dikenalnya.
Korban mengaku peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Perbuatan tak senonoh itu telah dialaminya sekitar lima kali hingga akhirnya OA melapor ke polisi. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya itu.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki itu,” katanya.
Kepada penyidik, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.
Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ICA)













































