Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi

16 hours ago 10

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru atau SPMB 2026 untuk jenjang SMA Negeri di Kota Padang.  

Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan SPMB pada 30 Juni 2026. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berdasarkan hasil pengawasan itu, ditemukan persoalan mendasar pada mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi calon murid. 

Menurut Adel, tugas tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.

“Panitia sekolah akhirnya harus menentukan sendiri apakah sertifikat prestasi yang diajukan memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis. Kondisi ini tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menjadi maladministrasi,” ujarnya, Selasa (21/7/2026)

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi calon murid pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian. 

“Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan standar penilaian yang seragam terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti banyaknya sertifikat tahfiz Al-quran yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi non-akademik. 

“Beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Alquran yang diajukan calon murid,” tuturnya.

Dalam praktiknya, lanjut Adel, pengujian kemampuan hafalan hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan. Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah.

“Hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” kata dia. 

Temuan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs. 

“Pada beberapa sampel, ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid,” jelasnya.

Menurut Adel, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.

Di sisi lain, Ombudsman juga menerima laporan masyarakat terkait tidak tersedianya akses bagi calon murid penyandang disabilitas dalam pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat.

Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB. 

Bahkan, Pasal 19 ayat (2) Permendikdasmen tersebut mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.

“Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam pemenuhan kuota minimal 30 persen jalur afirmasi di Sumatera Barat. 

“Dalam praktiknya, kuota afirmasi hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga hak penyandang disabilitas belum memperoleh ruang sebagaimana diamanatkan regulasi,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Ombudsman menilai masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi di SMA Negeri di Sumbar. 

Potensi tersebut berasal dari belum optimalnya mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi, belum adanya standar verifikasi yang seragam terhadap sertifikat dan uji tahfiz, masih ditemukannya ketidaksesuaian dokumen akademik, serta belum tersedianya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.

“Oleh karena itu, kita mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Adel menegaskan, proses validasi dan kurasi dokumen prestasi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana diamanatkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga diminta segera menetapkan alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.

“Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru yang objektif, inklusif, adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |