Menunggak Retribusi, Pemko Padang Segel 44 Petak Toko di Pasar Raya Barat

9 hours ago 11

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melalui UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat sebagai tindak tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi. Penyegelan dilakukan setelah para wajib retribusi tidak mengindahkan tahapan peringatan yang telah diberikan.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan penyegelan dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) malam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi retribusi sekaligus meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan, penyegelan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum tindakan diambil, Dinas Perdagangan telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3). Karena peringatan terakhir tidak ditindaklanjuti, penyegelan pun dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Perdagangan.

“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi kita, maka dari pimpinan kita, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan kepada kami jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko yang ada,” ujar Muhammad Faisal, dikutip Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, penertiban tahap pertama difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat yang mencakup 44 petak toko. Selanjutnya, kegiatan serupa akan diperluas secara bertahap ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7 serta blok-blok lainnya di Pasar Raya.

Ia menjelaskan, penataan dilakukan secara bertahap mengingat luasnya kawasan Pasar Raya yang meliputi Fase 1 sampai Fase 7, termasuk kawasan Pasar Raya Barat seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya, serta keterbatasan jumlah personel yang tersedia.

Meski dilakukan tindakan penyegelan, respons pedagang dinilai cukup positif. Sejak Selasa pagi, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran retribusi. Bahkan, sebagian pedagang telah lebih dulu datang pada Senin sebelum penyegelan dilakukan setelah mengetahui rencana penertiban tersebut.

“Alhamdulillah dari tadi pagi kita menerima, ini sudah belasan yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Dan sebelumnya juga kita sudah menerima pedagang karena memang mendapat informasi akan ada penyegelan, dan mereka hadir hari Senin kemarin sebelum penyegelan, karena kita melaksanakan penyegelan pada Senin malam harinya,” katanya.

Muhammad Faisal menambahkan, Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan kepada pedagang dengan memperbolehkan pembayaran tunggakan dilakukan secara bertahap atau dicicil, sehingga tidak harus dilunasi sekaligus.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang. Program tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang memberikan keringanan kepada para pedagang berupa penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Menurutnya, peningkatan kepatuhan membayar retribusi akan berdampak pada bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Padang.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang di Pasar Raya agar memanfaatkan momen penghapusan denda yang diberikan Pemko Padang. Dengan masuknya retribusi ini, kita berharap pembangunan daerah dapat terus berjalan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” tutupnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |