Eks Kabiro PBJ Sumbar Cuti Usai Viral Kasus Video Mesra, Ini Penjelasan Sekda Soal Dugaan Disiplin

2 hours ago 5

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan status cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry, telah berakhir. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa Cerry sebelumnya mengambil cuti selama tujuh hari usai kasusnya viral di media sosial. Cuti tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada Cerry menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” kata Arry dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Arry, pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang pemberian cuti tahunan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan atau menjalani proses pemeriksaan disiplin.

Pembatasan secara tegas, kata Arry, berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Arry menegaskan, masa cuti Cerry telah berakhir. Pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc kemudian dilanjutkan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.

Tak Lagi Menjabat

Arry menyampaikan bahwa Cerry saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa tetap berjalan, Pemprov Sumbar telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 800/4905/III/BKD-2026.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan, Arry mengatakan prosesnya masih berlangsung. Jika pemeriksaan belum tuntas pada Jumat (4/9/2026), proses tersebut akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).

Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Arry juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau dokumen yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.

Ia meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi Pemprov Sumbar untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya.

Diketahui, kasus mantan Kabiro PBJ Sumbar ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang diduga memuat adegan asusila dan disebut melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Setelah video beredar, Pemprov Sumbar memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi awal, Cerry mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.

Di tengah proses tersebut, Cerry mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar. Pemprov kemudian menetapkan pembebastugasannya dari jabatan tersebut, sementara proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |