Langgam.id – Kisah pilu dialami Ayu Elsih, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Setelah berbulan-bulan terjebak dalam jaringan perusahaan penipuan, Ayu akhirnya berhasil kembali ke Indonesia bersama rekannya, Susi, Rabu (29/7/2026).
Dalam wawancaranya via telepon dengan Langgam.id, Ayu Elsih menceritakan rangkaian peristiwa yang dialaminya. Mulai dari menjadi korban penyiksaan hingga dimintai uang tebusan ratusan juta rupiah. Bahkan, ia menduga dirinya akan dikubur hidup-hidup.
“Saya dan teman saya sangat bersyukur bisa pulang ke Indonesia. Apa yang kami alami di Myanmar itu sangat mengerikan,” kata Ayu, Sabtu (1/8/2026).
Nama Ayu sempat menjadi perhatian publik setelah videonya bersama Susi yang meminta pertolongan agar dipulangkan ke Indonesia, viral di media sosial pada pertengahan Juli 2026. Dalam video tersebut, Ayu terlihat dipenuhi luka lebam yang diduga akibat penyiksaan selama berada di perusahaan scam tersebut.
Setelah mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, keduanya langsung berada dalam pendampingan BP3MI Tanjung Pinang dan Polda Kepulauan Riau.
Ayu mengungkapkan, keselamatan dirinya dan Susi bukan diperoleh melalui negosiasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan berkat tindakan aparat bersenjata yang menjaga dan menguasai wilayah perbatasan tempat perusahaan scam tersebut beroperasi.
“Yang menolong kami adalah tentara perbatasan di Myanmar. Seluruh urusan sampai biaya kepulangan kami ke Indonesia semuanya diurus oleh mereka,” ujarnya.
Menurut Ayu, setelah videonya dan Susi viral di Indonesia, pihak perusahaan mulai menghubungi keluarga korban. Perusahaan meminta uang tebusan sebesar Rp 110 juta untuk setiap orang dengan batas waktu pembayaran hingga 17 Juli 2026.
“Kalau sampai tanggal itu uangnya tidak dibayar, kami diancam akan dibunuh,” katanya.
Keluarga Susi kemudian berhasil mengumpulkan dan mengirimkan uang tebusan sebesar Rp 110 juta. Namun, keluarga Ayu tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Sayangnya, meski uang tebusan untuk Susi telah dikirimkan, perusahaan ternyata tidak menepati janji. Baik Ayu maupun Susi tetap ditahan dan terus mengalami penyiksaan.
Menurut Ayu, perusahaan tempat mereka bekerja berada di kawasan perbukitan yang dipenuhi puluhan perusahaan scam dengan berbagai jenis modus penipuan.
“Di sana memang perusahaan scam semuanya. Saya dan Susi ditempatkan di perusahaan penipuan dan di sana diajari menghafal naskah untuk melakukan penipuan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan scam beroperasi secara mandiri dengan menyewa lahan di wilayah tersebut. Meski berada di bawah pengawasan tentara perbatasan, masing-masing perusahaan tetap wajib mematuhi aturan yang ditetapkan otoritas setempat.
“Aturannya sebenarnya karyawan tidak boleh dipukul, disiksa ataupun dibunuh. Kalau ketahuan, perusahaan bisa didenda,” jelas Ayu.
Hanya saja, kata Ayu, aturan tersebut kerap dilanggar secara diam-diam oleh sejumlah perusahaan.
Puncak peristiwa terjadi pada malam 17 Juli 2026. Setelah batas waktu pembayaran tebusan berakhir, bos perusahaan yang disebut Ayu berkewarganegaraan Tiongkok memerintahkan anak buahnya untuk menyiksa Ayu dan temannya.
“Saya dan Susi diikat, mata kami ditutup, lalu dimasukkan ke mobil. Kami diberitahu akan dibawa ke daerah perbatasan,” katanya.
Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebut berada di bawah kawasan perbukitan, kendaraan yang membawa mereka melewati pos pemeriksaan. Lantas, tentara yang berjaga merasa curiga setelah melihat kondisi keduanya babak belur.
“Mobil kemudian dihentikan, saya dan Susi diamankan di pos penjagaan, sementara para bodyguard yang membawa mereka diperintahkan kembali ke perusahaan,” terangnya.
Di pos tersebut, Ayu dan Susi akhirnya menceritakan seluruh perlakuan yang mereka alami ke tentara yang menjaga di perbatasan.
“Kalau tidak diselamatkan tentara yang jaga portal itu, kami pasti sudah disiksa sama bodyguard perusahaan itu,” ujarnya.
Pengakuan tersebut membuat seorang jenderal tentara perbatasan murka. Berdasarkan cerita Ayu, pimpinan tentara itu langsung memanggil pemilik perusahaan dan menjatuhkan sanksi.
“Jenderalnya marah besar karena merasa malu melihat apa yang terjadi kepada kami. Bos perusahaan langsung didenda sekitar Rp 3,2 miliar,” kata Ayu.
Setelah diselamatkan, Ayu dan Susi terlebih dahulu mendapatkan perawatan di sebuah klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka akibat penyiksaan.
Beberapa hari kemudian, keduanya diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, melalui jalur darat. Dari Bangkok mereka terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Batam.
Saat ini, Ayu dan Susi masih berada di bawah pendampingan BP3MI Tanjung Pinang dan Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemulihan setelah menjadi korban dugaan TPPO di Myanmar. (ICA)













































