Langgam.id— Pendapatan daerah Sumatera Barat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun lebih. Target tersebut meningkat sekitar Rp315,84 miliar dibandingkan target awal.
Kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 disepakati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (14/8/2026).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi penyusunan Perubahan APBD 2026 sekaligus memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain pendapatan, belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati sebesar Rp6,97 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar Rp570,01 miliar dari alokasi sebelumnya.
Menurut Mahyeldi, penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan berbagai dinamika, mulai dari penyesuaian asumsi makroekonomi dan kebijakan pembangunan nasional hingga kebutuhan penanganan dampak pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir 2025.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Mahyeldi.
Ia mengatakan, kondisi perekonomian Sumbar mulai menunjukkan pemulihan setelah sempat tertekan akibat bencana alam. Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 5,02 persen secara year-on-year, meningkat dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2025 yang hanya 1,89 persen.
Pemulihan tersebut antara lain mulai terlihat pada sektor perdagangan, akomodasi dan makan-minum, serta investasi.
Di sisi lain, Mahyeldi mengingatkan agar keterbatasan fiskal direspons dengan pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas dan kewenangan pemerintah provinsi.
“Saya minta Sekda dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah dilakukan melalui pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, kemudian dilanjutkan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD juga menyoroti kondisi pendapatan daerah yang masih menghadapi tantangan pascabencana serta ketidakpastian ekonomi global.
Sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD), seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai masih belum optimal realisasinya pada Semester I 2026.
Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret dan terukur untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumbar.
Mahyeldi berharap pengalokasian anggaran perubahan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi daerah. (HER)


















































