3 Izin Dicabut, Walhi Sumbar dan YCMM Desak Negara Pulihkan Ekologi dan Hak Masyarakat Adat Mentawai

16 hours ago 8

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) desak pemerintah menjadikan pencabutan tiga Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kepulauan Mentawai sebagai titik awal reformasi tata kelola hutan yang berorientasi pada pemulihan ekologi dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Menurut kedua organisasi, pencabutan izin PT Minas Pagai Lumber seluas sekitar 78 ribu hektare, PT Salaki Summa Sejahtera sekitar 47.605 hektare, dan PT Biomass Andalan Energi sekitar 19.875 hektare merupakan langkah penting untuk mengoreksi kebijakan kehutanan yang selama ini dinilai lebih mengutamakan eksploitasi dibanding perlindungan lingkungan dan masyarakat adat.

Lampiran Gambar

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan rentetan bencana ekologis yang terus terjadi di Sumatera Barat menjadi bukti bahwa tata kelola sumber daya alam berbasis eksploitasi hutan belum mampu menjamin keselamatan rakyat maupun keberlanjutan lingkungan.

“Mentawai memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi. Hutan di sana bukan hanya berfungsi menjaga tata air dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menopang pangan, kesehatan, budaya, identitas, hingga sistem pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Lampiran Gambar

Menurutnya, pencabutan tiga PBPH tidak boleh berhenti sebagai penghentian aktivitas perusahaan semata. Pemerintah harus memastikan kawasan bekas konsesi dipulihkan melalui pendekatan yang menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama.

Tommy menegaskan pemulihan tersebut harus diwujudkan melalui percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan hutan adat, restorasi kawasan yang rusak, rehabilitasi daerah tangkapan air, pemulihan keanekaragaman hayati, serta penguatan sistem penghidupan masyarakat berbasis wilayah adat.

Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rifai Lubis mengungkapkan hasil investigasi lembaganya pada 2016 menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam praktik pemanfaatan hutan di Mentawai.

Temuan tersebut antara lain dugaan penebangan di kawasan sempadan sungai dan sempadan jurang, penebangan pohon dengan diameter di bawah ketentuan, hingga tidak dilaksanakannya reboisasi pada areal konsesi.

“Praktik-praktik tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan kerusakan daerah tangkapan air di bagian hulu sungai,” ujar Rifai.

Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Mentawai, hutan bukan sekadar kawasan produksi kayu. Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan sumber pangan seperti sagu, tanaman obat, bahan bangunan, rotan, satwa buruan, hingga ruang pelaksanaan ritual adat.

“Seluruh wilayah Mentawai pada hakikatnya merupakan wilayah kelola Umma yang diwariskan secara turun-temurun. Ketika hutan hilang, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga ruang hidup, identitas budaya, dan sumber penghidupan masyarakat adat,” katanya.

YCMM mencatat saat ini sedikitnya 30 Uma sedang didampingi dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat. Sebanyak sembilan Umma telah memperoleh surat keputusan pengakuan masyarakat hukum adat dan telah diusulkan menjadi Hutan Adat. Sementara sejumlah usulan lainnya masih menjalani proses verifikasi di Kementerian Kehutanan.

Namun, di tengah momentum pencabutan tiga PBPH tersebut, Walhi Sumbar dan YCMM menyoroti masih diprosesnya permohonan PBPH PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas sekitar 20.706 hektare atau sekitar 33,66 persen daratan Pulau Sipora.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, rencana konsesi itu bertumpang tindih sekitar 6.937 hektare dengan usulan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau.

Selain itu, kedua organisasi juga meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh rencana PBPH PT Landarmil Putra Wijaya di Pulau Siberut.

Menurut Rifai, pemberian izin baru ataupun mengaktifkan kembali izin yang telah dicabut hanya akan mengulang pola kebijakan lama yang mengutamakan eksploitasi hutan dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi.

Karena itu, Walhi Sumbar dan YCMM mendesak pemerintah menetapkan seluruh bekas areal konsesi tiga perusahaan tersebut sebagai kawasan prioritas pemulihan ekologi dan pemulihan hak masyarakat adat. Mereka juga meminta percepatan penetapan Hutan Adat bagi Umma yang telah diakui, menghentikan proses penerbitan PBPH PT Sumber Permata Sipora dan PT Landarmil Putra Wijaya, serta menyusun kebijakan khusus pengelolaan hutan di wilayah kepulauan kecil seperti Mentawai yang mengedepankan perlindungan fungsi ekologis, hak masyarakat adat, konservasi keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat.

“Pencabutan tiga PBPH harus menjadi awal perubahan paradigma pengelolaan hutan di Mentawai. Hutan Mentawai tidak boleh lagi dipandang sebagai komoditas kayu, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat adat, benteng keanekaragaman hayati, dan fondasi keselamatan ekologis pulau-pulau kecil,” tutup Rifai di akhir keterangan. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |