Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian

6 hours ago 9

Langgam.id – Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Andalas (Unand), Siska Elvandari, menilai adanya dugaan kelalaian dalam penanganan medis Alceo Hanan Flantika, balita yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang.

Bayi 14 bulan ini mengalami luka bakar hingga dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah menjalani perawatan selama kurang lebih sepekan.

Menurut Siska, dugaan kelalaian penanganan tentu saja terjadi jika ketika pemberian upaya kesehatan yang sudah dilakukan sudah tidak sesuai dengan tiga standar yang ada dalam sebuah pelayanan kesehatan.

Ketiga standar dalam pelayanan kesehatan itu adalah standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.

Ia juga menyoroti antrian masuk pasien yang tentu saja berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit tersebut. Akan tetapi, semuanya bisa tergantung pada kondisi.

“Seperti kondisi yang ada di ruang IGD, apakah sedang terjadi kondisi gawat darurat, gawat tapi tidak darurat, dan tidak gawat dan tidak darurat,” ujar Siska kepada Langgam.id, Senin (20/4/2026).

Siska mengatakan, jika dikaitkan dengan kondisi yang dialami Alceo yang tersiram air panas, kondisinya berpotensi gawat darurat. Harusnya, pasien seperti itu mendapatkan skala prioritas utama, mengingat status pasien adalah seorang balita.

“Untuk menentukan siapa yang terlebih dahulu mendapatkan atau masuk kamar bedah, tentunya harus diawali dengan informed consent yang kemudian dilihat juga dengan medical record si anak,” katanya.

“Dan apakah dokter yang menangani diawal jelas status dan kompetensinya untuk memberikan upaya kesehatan,” sambungnya lagi.

Siska mengungkapkan, banyak kasus jika seorang dokter yang sedang bertugas di IGD berstatus mahasiswa dengan status PPDS.

“Di kebanyakan rumah sakit jarang yang mendapatkan prioritas utama, yang diutamakan dokter yang didampingi dengan seorang dosen senior atau konsulen,” bebernya.

Meski demikian, kata dia, jika terjadi dampak terhadap proses pemberian upaya kesehatan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia, hal ini tentu menyisakan persoalan siapa yang harus bertanggungjawab atas terjadinya insiden keselamatan pasien.

“Bisa ke dokter yang sedang bertugas, bisa perawat, dan bisa juga rumah sakit. Namun semua ini harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang terjadi sama anak merupakan sebuah resiko medis atau memang telah terjadi sebuah kelalaian dan atau kesalahan medis,” tegasnya.

Siska menyebutkan, pasien seorang anak yang berumur 14 bulan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, harusnya mendapatkan perhatian yang serius.

Jika berkaitan dengan seorang anak, yang menjadi inti dalam perspektif hukum pidana, hukum kesehatan, dan dalam UU Perlindungan Anak, tentunya semua yang diutamakan kepentingan terbaik seorang anak.

“Jadi dalam hal ini tidak ada yang menjadi senioritas dalam upaya pemberian kesehatan, yang paling utama adalah melakukan upaya kesehatan berdasarkan nilai kemanusiaan dan perikemanusiaan itu sendiri sebagai upaya meminimalkan gangguan kesehatan terhadap si anak dalam memaksimalkan upaya penyembuhan terhadap anak,” ungkapnya.

Siska menambahkan, ketika yang menjadi pasien adalah seorang bayi yang saat ini berusia 14 bulan, tentu sangat berbeda pola penanganannya. Misalnya dalam upaya pemberian obat yang harus disesuaikan dengan umur, dosis, berat badan, dan apakah si anak punya riwayat alergen atau tidak.

“Dalam kasus ini dengan membiarkan si anak mengalami puasa sampai 24 jam dengan kondisi sedang terjadi indikasi kedaruratan medis, tentu ini telah terjadi pembiaran pasien, dan tidak tertutup kemungkinan telah terjadi kelalaian medik, atau yang lebih dikenal di masyarakat luar sedang terjadi malapraktik medik, yang dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit,” katanya. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |