Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat lakukan pemanggilan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi terkait laporan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/7/2026).
Tiga OPD Pemprov Sumatra Barat yang dipanggil adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.
Pantauan Langgam.id, pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh pegawai ketiga OPD, tidak Kepala Dinas masing-masing OPD.
Dalam keterangannya, Plh Kepala Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan mengatakan bahwa pemanggilan tiga OPD Pemprov Sumbar oleh Ombudsman untuk memastikan kembali prosedur penerbitan izin tambang di Nagari Kasang sudah sesuai peraturan atau belum.
“Pemeriksaan kali ini dilakukan karena dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi yang diperiksa. Karena ini merupakan pemanggilan pertama, belum bisa dipastikan dugaannya,” katanya.
Reza menyebut bahwa masing-masing OPD dalam menerbitkan izin tambang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Misalkan Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan izin lingkungan dan berkoodinasi dengan Dinas ESDM yang semuanya nanti bermuara di Dinas PMPTSP. Berdasarkan hal itu, klaim dari ketiga instansi ini menyebutkan sesuai melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga izin tambang dikeluarkan,” terangnya.
Reza menyebut bahwa ketika melaksanakan obervasi lapangan dan pertemuan dengan warga Nagari Kasang oleh masing-masing OPD, memang terdapat pro dan kontra terkait perizinan tambang oleh masyarakat.
“Informasi yang kami dapati tadi, hasil pertemuan dan sosialiasi ke masyarakat oleh OPD dilakukan ke perwakilan maayarakat seperti camat dan wali nagari dan juga KAN Kasang. Namun saat itu penolakan datang dari KAN Kasang,” ungkapnya.
Reza menyebutkan saat ini pihak Ombudsman belum bisa memastikan alasan OPD tetap menerbitkan izin karena ada masyarakat yang menolak dan mengizinkan tambang beroperasi.
“Berhubung dokumen dari ketiga intansi ini belum seluruhnya diterima, maka kesimpulan alasan pemberian izin belum diketahui. Karena ada dua keterangan, maka pihak yang setuju harus disertai dokumen dan yang menolak juga harus pakai dokumen,” terangnya.
Reza mengungkapkan Ombudsman akan mengolah dokumen yang diberikan oleh OPD dan dipelajar disertai dengan hasil keterangan dari pemanggilan OPD ke Ombudsman.
“Setelah ini semuanya lengkap nanti akan ada langkah lanjut yang akan dilakukan Ombudsman,” tutur Reza.
Terkait operasional tambang hingga saat ini, kata Reza karena selama izin belum dicabut oleh pihak yang memberikan izin biasanya tambang masih beroperasi.
“Tapi sampai saat ini kami belum memastikan hal itu,” pungkasnya. (fix)

















































