Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi

4 hours ago 8

Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja yang diduga akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (30/6/2026), polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda dan menyita total 41 paket ganja.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M Arvi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya paket mencurigakan di kantor JNE di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

“Awal mula kejadian ketika kami mendapatkan informasi bahwasanya telah ditemukan dua paket yang dicurigai narkotika jenis ganja. Selanjutnya saya dan tim mendatangi lokasi dan benar terdapat dua paket berwarna hitam yang setelah dibuka di hadapan saksi masyarakat di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja,” ujar AKP M Arvi dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Setelah memastikan isi paket tersebut merupakan ganja, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pemiliknya. Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria bernama Hidayat Zulva (35), warga Kota Padang, datang ke kantor JNE dan langsung diamankan petugas.

“Di hadapan saksi masyarakat dilakukan interogasi dan dilihatkan CCTV terhadap pelaku. Diakuinya dua paket berisikan narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat, satu unit HP, dan uang tunai Rp300 ribu adalah miliknya dan akan dikirim ke daerah Bandung,” katanya.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Arvi, kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Pelaku Hidayat mengaku diperintahkan oleh pelaku Mahdi Sulaiman (27), warga Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Hidayat Zulva, ia menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Mahdi Sulaiman. Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mahdi Sulaiman di rumah kontrakannya di daerah Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam,” ungkapnya.

Arvi menyebutkan saat menggeledah rumah kontrakan, polisi menemukan puluhan paket ganja beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 39 paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat, satu rol aluminium, satu lakban coklat, dan satu unit HP merek iPhone warna biru muda di dalam rumah kontrakan tersebut. Barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka di hadapan saksi-saksi dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri,” jelas AKP M Arvi.

Dari dua lokasi penangkapan itu, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menyita total 41 paket ganja, satu unit ponsel, satu unit iPhone, satu rol aluminium, satu lakban coklat, serta uang tunai Rp300 ribu. Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |