InfoLanggam — Kantor Kementerian Agama Dharmasraya bersama Baznas Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag H Masdan, Ketua Baznas Z Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmaraya, Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam hasil rapat disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Yaitu, Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa, Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa, Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Dalam keterangannya, pihak Kemenag Dharmasraya menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” ungkap dari pihak Kemenag Dharmasraya dalam forum rapat tersebut.
Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemkab Dharmasraya.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. (*)


















































