Ombudsman Sumbar Ajak Masyarakat Aktif Awasi SPMB 2026, Laporkan Dugaan Pelanggaran

7 hours ago 13

Langgam.id — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat mendorong masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB 2026 dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun informasi terkait dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Menurut dia, masyarakat memiliki posisi penting dalam mengawal pelaksanaan seleksi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, akuntabel, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” kata Adel, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan selama proses penerimaan berlangsung. Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain menerima pengaduan, Ombudsman Sumatera Barat juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan murid baru dijalankan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik yang baik.

Adel mengatakan, pengawasan lapangan penting dilakukan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga berbagai bentuk maladministrasi lainnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB maupun PMBM berlangsung.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran diminta untuk segera melaporkannya kepada Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Adel, keberadaan posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penanganan laporan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan partisipatif yang dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Dengan keterlibatan masyarakat, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih terbuka, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. Pengawasan bersama juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru yang diterapkan pemerintah.

“Keberadaan posko pengaduan dan pengawasan langsung di lapangan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang diterapkan,” kata Adel. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |