Langgam.id – Polemik penertiban sejumlah bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), memasuki babak baru. Pemerintah provinsi setempat menang gugatan yang diajukan PT HSH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Dalam putusan perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan PT HSH terkait penertiban bangunan yang dilakukan Pemprov Sumbar di kawasan Lembah Anai.
Putusan tersebut sekaligus mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tanggal 30 Januari 2026 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang sebelumnya membatasi langkah penertiban selama proses hukum berlangsung.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mashri Yanda Boy menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan di PTUN Padang menjadi angin segar bagi kepastian hukum dalam upaya penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan di kawasan Lembah Anai.
“Alhamdulillah berdasarkan putusan hakim PTUN Padang menolak seluruh gugatan penggugat,” kata Mashri, Jumat (19/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov Sumbar belum dapat langsung melakukan eksekusi terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Sebab, pihak penggugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Karena setelah putusan dikeluarkan, pihak penggugat masih bisa melakukan upaya hukum berupa banding selama 14 hari pasca putusan dikeluarkan,” ujarnya.
Mashri mengatakan langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan koordinasi teknis lintas sektor sebagai persiapan penertiban.
“Semoga tidak ada upaya hukum, jadi tindak terukur berupa eksekusi bisa segera dilakukan. Pemprov Sumbar dalam hal ini menghormati hak-hak segala pihak yang dijamin oleh hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, putusan PTUN Padang juga berdampak pada gugurnya putusan sela yang sebelumnya diajukan PT HSH. Selama putusan sela berlaku, Pemprov Sumbar tidak diperbolehkan melakukan tindakan apa pun terhadap bangunan yang disengketakan.
“Putusan ini menjadi penanda bahwa selama ini upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar sudah benar,” ucapnya.
Mashri menegaskan, persoalan yang dipersoalkan pemerintah bukan terkait status kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang yang berlaku.
“Secara legalitas, pemilik konstruksi bangunan di Lembah Anai juga tidak memiliki legalitas. Kita tidak mempersoalkan status kepemilikan lahan, tapi yang kita persoalkan adalah perizinannya yaitu kesesuaian tata ruang,” tegasnya.
Menurutnya, PT HSH tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dasar dalam proses perizinan pembangunan.
“Mereka tidak sesuai tata ruang. Bahkan rekomendasi PKKPR pun tidak ada. Makanya mereka tidak mendapatkan izin dari Pemkab Tanah Datar karena izin dasar PKKPR mereka itu sendiri tidak ada,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, Mashri menyebut lokasi pembangunan hotel berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
“Lokasi pembangunan konstruksi bangunan hotel tersebut adalah kawasan lindung. Sehingga melanggar aturan tata ruang,” pungkasnya. (WAN)

















































