Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Langgam.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (PBAI) Sumatera Barat kembali mendatangi Ombudsman RI untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perizinan tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/7/2026)
Staf PBAI Sumbar, Igo Marselino, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman terkait surat keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur mengenai perizinan tambang andesit di Nagari Kasang.
Dalam pertemuan tersebut, PBAI Sumbar juga menyerahkan informasi terbaru mengenai peta kebencanaan serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai berkaitan dengan lokasi pertambangan.
Menurutnya, hasil penelusuran tim menemukan adanya perbedaan informasi dalam dokumen yang dikembangkan pihak perusahaan terkait kondisi kebencanaan di kawasan yang diusulkan sebagai lokasi tambang.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa pada peta yang dikembangkan oleh pihak perusahaan, dampak kebencanaan tidak dicantumkan secara utuh,” ucapnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lokasi yang direkomendasikan sebagai area tambang berada pada wilayah yang dinyatakan bebas dari ancaman bencana, sementara potensi banjir maupun banjir bandang dikategorikan memiliki tingkat kemungkinan yang rendah.
PBAI Sumbar menilai informasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan data kebencanaan yang dimiliki pemerintah maupun instansi terkait.
Igo menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat Nagari Kasang. Selain menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman, tim pendamping juga tengah mempelajari kembali dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL/UPL) yang menjadi bagian dari proses perizinan.
“Kami selaku tim yang mendampingi masyarakat Kasang akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu perkembangan dari Ombudsman. Di sisi lain, kami juga sedang mempelajari kembali berbagai dugaan pelanggaran dalam dokumen UPL, termasuk dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan,” tuturnya.
















































