Dugaan Kekerasan di Kampus Universitas Fort De Kock Masuk Tahap Penyidikan

3 hours ago 7

Langgam.id – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat Pemerintah Kota Bukittinggi telah naik ke tahap penyidikan.

Informasi yang Langgam.id dapati bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Ilham Darma mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan di lokasi kejadian.

“Dari 16 orang tersebut, 13 di antaranya diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi. Mereka disebut berinisial AG, DE, AV, NO, RY, YO, IW, HE, AN, AR, IW, PU, dan GI,” ujar Ilham dalam keterangan, Selasa (25/8/2026).

Selain itu, terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum Dinas Perhubungan Bukittinggi berinisial TR serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF.

“Setidaknya teridentifikasi 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Ia meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana.

“Kami meminta penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ilham juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara hukum tanpa perlakuan berbeda.

“Salah satu dosen yang menjadi korban kekerasan tersebut sampai harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama lima hari,” ujarnya.

Sementara itu, Khairul Abbas yang juga merupakan kuasa hukum sekaligus korban dalam peristiwa tersebut, meminta penyidik tidak hanya mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat langsung di lapangan.

Menurut dia, penyidik juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan.

“Kami juga meminta penyidik memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai turut serta, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan,” katanya.

Khairul menyebut berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, rangkaian peristiwa yang bermula dari aksi memanjat pagar tersebut diduga terjadi setelah adanya perintah dari pimpinan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ia menyebut dugaan perintah tersebut diberikan Walikota Bukittinggi bersama Sekretaris Daerah. Karena itu, menurut Khairul, dugaan keterlibatan pejabat yang memberikan instruksi juga perlu didalami dalam proses penyidikan.

“Pejabat tersebut tidak serta-merta dapat lari dari tanggung jawab hukum akibat tindakan anak buahnya yang diperintah oleh mereka,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP berinisial S diduga berada di lokasi kejadian dan perlu didalami keterlibatannya.

“Kami meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Ia juga meminta proses penyidikan berjalan transparan dan objektif.

“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum dan tidak menginginkan adanya praktik hukum yang tebang pilih,” ujar Khairul. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |