BAP DPD Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah di Solsel dan Pasbar

18 hours ago 11

Langgam.id — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turun langsung ke Sumatera Barat untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan Pasaman Barat (Pasbar).

Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja pada 9–11 April 2026, yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Jumat (10/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, mengatakan kehadiran pihaknya bertujuan memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama dan berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

“Tanah di Sumatera Barat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas, pusaka adat, dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus berkeadilan dengan tetap menghormati kearifan lokal dan supremasi hukum,” ujar Adriana dalam keterangan tertulis.

Dalam kunjungan tersebut, BAP DPD RI memfasilitasi dua pengaduan utama masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan.

Kasus pertama berasal dari Kabupaten Solok Selatan. Limbago Adat Nagari Abai Sangir Abai mengadukan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan hukum serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan aspek perlindungan lingkungan.

Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat, penghulu adat Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, menyampaikan penolakan masyarakat terhadap rencana peremajaan (replanting) yang dilakukan perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Penolakan tersebut bahkan telah diperkuat oleh kelembagaan lokal, yang menunjukkan konflik tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga telah merambah dimensi sosial.

Adriana menilai, kedua kasus tersebut mencerminkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pertanahan dan penguasaan lahan di daerah.

Menurut dia, implementasi sejumlah kebijakan strategis nasional seperti reforma agraria, kebijakan satu peta (One Map Policy), serta penertiban kawasan hutan dinilai belum berjalan optimal di tingkat daerah.

Ia menegaskan, forum yang digelar bersifat mediatif dan fasilitatif, namun tetap akan menghasilkan rekomendasi yang tegas bagi pemerintah pusat maupun daerah.

“Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya,” kata Adriana.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, perwakilan masyarakat adat, serta pihak perusahaan terkait.

DPD RI berharap, melalui forum ini dapat dirumuskan langkah konkret dan terukur dalam penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Read Entire Article
Pekerja | | | |