Langgam.id – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia yang turun menjadi 4,65 persen pada Mei 2026 menjadi sinyal positif bagi pasar kerja. Namun, angka tersebut dinilai belum cukup untuk menyimpulkan kondisi ketenagakerjaan nasional sudah benar-benar kuat.
Ekonom Universitas Andalas (UNAND), Syafruddin Karimi, mengatakan penurunan TPT memang menunjukkan perekonomian masih mampu menyerap tenaga kerja. Namun, angka pengangguran perlu dibaca bersama sejumlah indikator lain, terutama kualitas pekerjaan yang tercipta.
“Turunnya TPT merupakan perkembangan positif, tetapi jangan sampai kita terjebak hanya pada angka pengangguran. Yang juga penting adalah pekerjaan seperti apa yang tercipta,” kata Syafruddin, Senin (10/8/2026).
Guru Besar Departemen Ekonomi sekaligus mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAND itu menjelaskan, TPT hanya mengukur proporsi penganggur terhadap total angkatan kerja.
Karena itu, turunnya TPT tidak selalu berarti seluruh persoalan pasar kerja telah membaik. Seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), misalnya, tidak selalu bertahan sebagai penganggur.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera memperoleh pekerjaan baru, membuka usaha sendiri, masuk ke sektor informal, bekerja paruh waktu, atau bahkan keluar dari angkatan kerja.
“PHK dan TPT mengukur dua hal yang berbeda. PHK menggambarkan arus pekerja yang kehilangan pekerjaan, sedangkan TPT menunjukkan posisi pengangguran pada saat survei,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pemberitaan mengenai meningkatnya PHK tidak otomatis bertentangan dengan penurunan TPT.
Menurut Syafruddin, persoalan yang justru perlu mendapat perhatian adalah kualitas pekerjaan yang menjadi tujuan pekerja setelah kehilangan pekerjaan formal.
Jika pekerja yang terkena PHK kemudian masuk ke sektor informal dengan pendapatan lebih rendah, jam kerja terbatas, produktivitas rendah dan perlindungan sosial yang lebih lemah, secara statistik orang tersebut tetap tercatat sebagai bekerja.
“Kalau pekerja formal yang terkena PHK kemudian masuk ke pekerjaan informal, TPT memang bisa turun karena dia tidak lagi dikategorikan sebagai penganggur. Tetapi dari sisi kualitas pekerjaan, belum tentu terjadi perbaikan,” ujarnya.
Data struktur ketenagakerjaan juga menunjukkan tantangan tersebut. Proporsi pekerja informal pada Mei 2026 tercatat sekitar 59,30 persen. Angka itu memang sedikit lebih rendah dibanding Februari yang mencapai 59,42 persen, tetapi masih lebih tinggi dibanding November 2025 yang berada di level 57,70 persen.
Artinya, hampir enam dari setiap 10 pekerja Indonesia masih berada dalam pekerjaan informal.
Syafruddin menilai sektor informal memang berperan penting sebagai bantalan pasar kerja. Ketika lapangan kerja formal tidak mampu menyerap seluruh tenaga kerja atau terjadi PHK, sektor informal menjadi ruang bagi masyarakat untuk tetap memperoleh penghasilan.
Namun, tingginya informalitas juga menunjukkan pekerjaan formal yang produktif dan memiliki perlindungan sosial belum tumbuh cukup cepat.
“Indonesia relatif berhasil menyediakan kesempatan untuk bekerja, tetapi tantangannya adalah menciptakan pekerjaan yang lebih produktif, memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan sosial,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar klaim bahwa TPT Mei 2026 merupakan yang terendah dalam 32 tahun dibaca secara hati-hati.
Dalam jangka panjang, tren penurunan pengangguran memang terlihat. TPT Indonesia pada Februari turun dari 9,75 persen pada 2007 menjadi 4,68 persen pada 2026.
Namun, jika dibandingkan dengan Februari 2026, penurunan TPT pada Mei hanya sekitar 0,03 poin persentase.
Selain itu, perubahan periode pengukuran juga perlu diperhatikan karena faktor musim dapat memengaruhi kondisi ketenagakerjaan.
“Perubahan dari 4,68 persen menjadi 4,65 persen perlu ditempatkan secara proporsional. Itu positif, tetapi belum bisa langsung dibaca sebagai perubahan fundamental dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya mengejar penurunan TPT, tetapi juga memastikan pekerjaan yang tercipta memiliki jam kerja yang memadai, pendapatan layak, produktivitas tinggi serta perlindungan sosial.
Indikator seperti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, setengah pengangguran, jam kerja, upah riil, produktivitas dan status pekerjaan formal juga perlu diperhatikan.
“Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya berapa banyak orang yang bekerja, tetapi apakah pekerjaan itu cukup memberikan pendapatan, produktivitas, perlindungan dan prospek ekonomi yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, angka nasional juga tidak boleh menutupi kesenjangan kondisi pasar kerja antardaerah.
Data Februari 2026 menunjukkan TPT Papua mencapai 7,02 persen, Kepulauan Riau 6,87 persen, Jawa Barat 6,64 persen dan Banten 6,59 persen. Angka tersebut berada di atas TPT nasional 4,68 persen.
Karena itu, pemerintah perlu melihat penyerapan tenaga kerja berdasarkan daerah, usia, pendidikan, gender dan lapangan usaha.
Data PHK, penciptaan lapangan kerja baru, lowongan kerja, investasi serta perpindahan pekerja antarsektor juga perlu dibandingkan untuk melihat apakah pasar kerja benar-benar mengalami penguatan.
“Jadi, tidak perlu mempertentangkan narasi pengangguran turun dengan PHK meningkat karena keduanya bisa terjadi bersamaan. Yang harus kita lihat adalah apakah pekerjaan baru yang tercipta mampu menggantikan jumlah sekaligus kualitas pekerjaan yang hilang,” pungkas Syafruddin. (HER)


















































