Penerima Bansos 2026 Tetap Wajib Daftar di Portal Perlinsos

8 hours ago 10

Langgam.id — Masyarakat Kota Padang yang saat ini menerima bantuan sosial (bansos) pada 2026 tetap diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos. Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari pendataan untuk menentukan penerima bansos pada 2027.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2026 tidak otomatis membuat data penerima tetap tercatat untuk program bansos tahun berikutnya.

“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” ujar Eri saat sosialisasi Portal Perlinsos di kawasan Car Free Day (CFD) depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).

Menurut Eri, pendataan melalui Portal Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam menentukan penerima bansos pada 2027.

“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini baru 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang yang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Jumlah tersebut mencapai 33,58 persen dari total sasaran.

Eri menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026. Ia meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum melakukan pendaftaran.

“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Eri menjelaskan, Portal Perlinsos dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bansos. Sistem digital tersebut menggunakan data kependudukan dan sejumlah indikator dalam menentukan kelayakan calon penerima.

“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” jelasnya.

Masyarakat yang dinyatakan belum memenuhi kriteria juga tetap memiliki kesempatan mengajukan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya.

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia pada hari Minggu di kawasan CFD. Pendaftaran juga dapat dilakukan pada jam kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan.

Dinas Sosial Kota Padang turut menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.

Eri mengimbau masyarakat, termasuk penerima bansos 2026, segera melakukan pendaftaran dan tidak menunggu hingga batas akhir pada 31 Agustus 2026. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |