Disertasi Sosiolog Muhammad Taufik Ungkap Penyebab PP Perluasan Bukittinggi Tidak Pernah Terlaksana 25 Tahun

12 hours ago 14

Langgam.id – Pasca polemik selama seperempat abad, sengketa perluasan wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam kini mendapat kajian akademik mendalam melalui disertasi doktoral yang ditulis Muhammad Taufik, di Program Doktor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.

Disertasi yang berjudul “Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam” itu, disampaikan Taufik saat Sidang Terbuka Promosi Doktor di Pascasarjana Unand, Jumat (19/6/2026).

Ia menyimpulkan, regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat pada 1999 itu, mengalami kegagalan fungsional dan tidak pernah benar-benar terlaksana selama lebih dari 25 tahun. 

Penelitian tersebut mengkaji mengapa PP Nomor 84 Tahun 1999 yang secara formal sah sebagai produk hukum negara justru mengalami kebuntuan berkepanjangan di lapangan. Menurut Taufik, kegagalan itu tidak hanya terjadi pada aspek pelaksanaan administratif, tetapi juga menyangkut substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat.

Taufik menjelaskan, regulasi tersebut mengalami kelumpuhan sistemik selama 25 tahun. Meski memiliki legalitas formal, PP tersebut gagal dijalankan karena menghadapi pembangkangan sipil yang kuat dari masyarakat Agam, pembangkangan institusional dari pemerintah daerah, serta defisit legitimasi secara sosiologis dan kultural. 

Ia menemukan bahwa penolakan masyarakat Agam bukan sekadar reaksi spontan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan sebuah gerakan sosial yang berakar pada martabat nagari, kedaulatan wilayah adat, harga diri masyarakat dan memori kolektif yang diwariskan dari generasi ke generasi. Faktor-faktor tersebut membentuk kekuatan budaya hukum yang mampu menghambat pelaksanaan regulasi negara. 

Menurut penelitian Taufik, akar persoalan bermula ketika pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 84 Tahun 1999 untuk memperluas wilayah Kota Bukittinggi. Kebijakan tersebut dilandasi kebutuhan ruang bagi pengembangan kota yang saat itu dinilai menghadapi keterbatasan lahan untuk pembangunan. Pemerintah beranggapan perluasan wilayah akan mendukung fungsi Bukittinggi sebagai pusat perdagangan, pendidikan, industri dan pariwisata. 

Namun, sejak awal kebijakan itu memunculkan penolakan luas di Kabupaten Agam. Sebagian masyarakat menilai perluasan wilayah tersebut mengancam identitas budaya, struktur adat, dan harga diri masyarakat setempat. Penolakan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari DPRD Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Agam, organisasi adat, tokoh agama, perantau hingga berbagai organisasi kemasyarakatan. Bahkan, sebagian tokoh adat di Kota Bukittinggi juga menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. 

Taufik menilai penolakan tersebut menunjukkan adanya benturan antara legalitas formal yang dimiliki negara dengan legitimasi sosial yang hidup di tengah masyarakat. Dalam perspektif sosiologi hukum, sebuah aturan tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus diterima oleh masyarakat yang menjadi objek penerapannya. Ketika legitimasi sosial tidak terbentuk, hukum akan kehilangan efektivitasnya. 

Selama lebih dari dua dekade, berbagai upaya pemerintah pusat untuk mengeksekusi PP tersebut tidak membuahkan hasil. Pergantian presiden, menteri dalam negeri, gubernur, maupun pejabat daerah tidak mampu mengakhiri kebuntuan yang terjadi. Regulasi itu tetap sah di atas kertas, tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan di lapangan. 

Dalam kerangka teori yang digunakan, Taufik mengacu pada konsep sistem hukum Lawrence M Friedman yang menempatkan tiga unsur utama dalam efektivitas hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. 

Penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor paling dominan dalam kegagalan PP Nomor 84 Tahun 1999 justru terletak pada budaya hukum masyarakat. Ketika masyarakat secara kolektif menolak suatu aturan karena dianggap bertentangan dengan nilai yang mereka yakini, maka hukum kehilangan daya kerjanya meskipun tetap berlaku secara formal.  

Penelitian Taufik juga memperkenalkan konsep inverted elitism atau elitisme terbalik. Dalam konsep ini, birokrasi daerah tidak sepenuhnya mengikuti perintah pemerintah pusat karena menghadapi tekanan sosial yang sangat kuat dari masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Agam, menurut Taufik, lebih memilih menanggung risiko politik dari pemerintah pusat daripada kehilangan legitimasi di hadapan masyarakatnya sendiri. Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan struktur hukum ikut mengalami kelumpuhan.  

Selain itu, penelitian Taufik juga menilai substansi PP Nomor 84 Tahun 1999 mengandung persoalan karena lahir tanpa mempertimbangkan secara memadai realitas sosial dan budaya masyarakat setempat. Regulasi tersebut dianggap mengalami apa yang disebut sebagai anakronisme yuridis, yakni ketidaksesuaian antara norma hukum yang dibuat negara dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau. Akibatnya, regulasi kehilangan otoritas moral untuk dijalankan.  

Puncak dari perjalanan panjang konflik itu, menurut Taufik, terjadi ketika pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Kehadiran undang-undang tersebut dipandang sebagai bentuk koreksi negara terhadap kebuntuan yang berlangsung selama 25 tahun sekaligus pengakuan bahwa pendekatan sebelumnya gagal memperoleh legitimasi sosial.  

Dalam kesimpulannya, Taufik menyebut kasus PP Nomor 84 Tahun 1999 menjadi contoh penting bahwa kekuatan hukum negara memiliki batas ketika berhadapan dengan identitas budaya, adat dan memori kolektif masyarakat. Ia menyatakan bahwa kedaulatan hukum yang bertahan lama bukanlah hukum yang semata-mata dipaksakan melalui kewenangan formal negara, melainkan hukum yang mampu merangkul identitas dan nilai-nilai masyarakat yang diatur oleh hukum.(FIX)

Read Entire Article
Pekerja | | | |