Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, saat menghadiri RDP di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).
RDP itu membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait konflik penguasaan lahan dengan pihak perusahaan.
Arry mengatakan, persoalan sengketa lahan tidak dapat dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Permasalahan sengketa lahan merupakan bagian dari agenda reforma agraria nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi,” ujar Arry.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah sekaligus fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian konflik berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurut Arry, indikasi persoalan dalam kasus yang dibahas mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan perusahaan di dua wilayah tersebut.
Karena itu, ia menilai penyelesaiannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh dan tidak dilakukan secara parsial.
“Pendekatan yang terintegrasi penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan,” katanya.
Arry juga memaparkan capaian Pemprov Sumbar dalam mendorong percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Sepanjang 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial.
“Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.
“Kita ingin ke depan tidak lagi terjadi konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria harus menjadi agenda bersama,” ucap Arry.
Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Menurut dia, forum RDP menjadi langkah awal untuk menggali informasi dan mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.
“Seluruh bukti akan kami dalami. Pada pertemuan berikutnya, pihak-pihak terkait akan diminta hadir untuk memberikan penjelasan,” kata Adriana.
Ia menambahkan, rapat lanjutan akan segera dijadwalkan setelah data pendukung dinilai lengkap, guna memastikan proses penyelesaian berjalan secara terukur dan sistematis.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar, kantor pertanahan setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.
















































