Rencana pemerintah memperketat kontrol ekspor sumber daya alam melalui badan khusus di bawah supervisi Danantara menandai perubahan besar dalam tata kelola ekonomi nasional. Pemerintah ingin menutup praktik under-invoicing, mengamankan devisa hasil ekspor, memperbaiki data perdagangan, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pasar komoditas global. Tujuan ini layak didukung. Indonesia tidak boleh membiarkan batu bara, sawit, mineral, dan komoditas strategis lain mengalir keluar dengan nilai yang tidak tercatat secara benar. Kekayaan alam harus memperkuat APBN, menjaga rupiah, membiayai pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inilah mandat ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945: negara harus memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Akan tetapi, tujuan yang benar dapat gagal jika pemerintah memilih desain kelembagaan yang keliru. Badan khusus ekspor dapat menekan kebocoran devisa jika ia bekerja sebagai pusat data, pengawas harga, pemeriksa kontrak, dan penjaga kepatuhan devisa hasil ekspor. Sebaliknya, badan itu dapat menjadi birokrasi baru jika ia hanya menambah izin, memperlambat pengiriman, memotong margin eksportir, dan menciptakan pintu tunggal tanpa transparansi. Pemerintah harus membuktikan bahwa audit transfer pricing, harga referensi, integrasi data bea cukai-pajak-perbankan-pelabuhan, kewajiban DHE, dan pemeriksaan berbasis risiko belum cukup kuat. Tanpa pembuktian itu, pasar akan membaca sentralisasi ekspor sebagai pemusatan kontrol, bukan pembenahan tata niaga.
Risiko terhadap investasi juga tidak kecil. Investor di sektor batu bara, sawit, dan mineral menilai kepastian kontrak, kecepatan transaksi, fleksibilitas harga, reputasi pengiriman, dan akses pembeli global. Jika pemerintah memaksa ekspor melalui BUMN tanpa formula harga yang terbuka, investor akan menghitung ulang risiko regulasi dan risiko margin. Pasar telah memberi sinyal keras. Data LSEG memperlihatkan rupiah bergerak di sekitar Rp17.660–Rp17.670 per dolar AS, IHSG turun sekitar 1,3–1,5 persen, yield SUN 10 tahun berada di 6,887 persen, dan CDS 5 tahun berada di kisaran 89,796–92,788 bps. Angka-angka itu menunjukkan pasar sedang menaikkan premi risiko terhadap Indonesia. Kebijakan ekspor yang tidak jelas dapat menambah tekanan tersebut.
Danantara atau BUMN ekspor juga dapat menciptakan monopoli perdagangan komoditas jika pemerintah mencampur fungsi regulator, operator, pengawas, dan pelaku niaga dalam satu badan. Monopoli semacam ini berbahaya. Ia dapat menentukan siapa boleh ekspor, berapa harga yang dipakai, siapa mitra dagang, berapa margin yang diambil, dan bagaimana kontrak dialokasikan. Pengalaman BPPC pada masa Orde Baru memberi pelajaran penting: kebijakan yang membawa nama stabilisasi dan kepentingan nasional dapat berubah menjadi mesin rente jika publik tidak dapat memeriksa harga, kontrak, pengurus, mitra, dan pemilik manfaat. Negara yang kuat harus hadir sebagai pengatur kepentingan publik, bukan sebagai perantara rente.
Dalam jangka panjang, kontrol ekspor dapat memperkuat posisi tawar Indonesia jika pemerintah membangun sistem yang transparan, cepat, efisien, dan dipercaya pasar global. Indonesia dapat menggunakan data ekspor terpadu, harga referensi, kewajiban DHE, hilirisasi, dan audit kontrak untuk memperbesar nilai tambah domestik. Tetapi sentralisasi yang kaku akan membuat eksportir nasional kalah kompetitif. Pembeli global akan mencari pemasok lain jika Indonesia memperlambat proses, menaikkan biaya transaksi, atau mengubah kontrak secara sepihak.
Karena itu, sikap paling tepat ialah dukungan kritis. Dukung tujuan menutup kebocoran devisa, tetapi tolak monopoli tertutup. Dukung kedaulatan ekonomi, tetapi tuntut audit publik. Dukung peran negara, tetapi pastikan negara bekerja bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Kedaulatan ekonomi sejati tidak lahir dari pintu tunggal yang gelap. Ia lahir dari tata kelola yang terang, adil, efisien, dan mampu mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat.
*Penulis: Syafruddin Karimi (Dosen dan Guru Besar Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas)

















































