Langgam.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan usia anak di Aula Kantor DP3AP2KB Sumbar.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, Selasa (19/5/2026) dan Rabu (20/5/2026), mengangkat tema “Peran Kementerian Agama dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak” sebagai upaya memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai dampak perkawinan dini terhadap masa depan anak.
DP3AP2KB Sumbar libatkan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), forum anak, penyuluh agama hingga LKAAM.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak (PHPA) DP3AP2KB Sumbar, Desrina Elena, mengatakan isu perkawinan usia anak menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Anak adalah generasi penerus. Kalau hak hidup dan tumbuh kembang anak gagal dipenuhi, tentu akan berdampak terhadap pembangunan manusia,” kata Desrina.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka perkawinan usia anak di Sumbar. Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi strategi nasional pencegahan perkawinan anak.
Desrina menjelaskan, terdapat lima strategi utama yang menjadi fokus pemerintah dalam pencegahan perkawinan usia anak. Di antaranya optimalisasi tumbuh kembang anak, menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan, penguatan kapasitas lembaga layanan, hingga memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Karena itu perlu sinergi semua pihak. Tidak bisa hanya pemerintah saja, tetapi juga tokoh agama, keluarga dan masyarakat,” kata Desrina sembari berharap edukasi dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Supaya anak-anak memperoleh hak tumbuh kembang, pendidikan dan perlindungan secara optimal sebelum memasuki usia pernikahan,” sambungnya. (WAN)

















































