1,9 Juta Pekerja di Sumbar Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Pemprov Luncurkan Gerakan ASN Peduli

12 hours ago 12

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja informal yang hingga kini masih banyak belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut diluncurkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam kegiatan sosialisasi yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).

Mahyeldi mengatakan, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama kelompok pekerja rentan.

Menurut dia, masih banyak pekerja di Sumbar yang bekerja di sektor informal dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, guru mengaji, marbot, hingga pekerja transportasi.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi.

Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja di Sumbar yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja.

Artinya, masih terdapat sekitar 1.945.540 pekerja di Sumbar yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mahyeldi menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar yang perlu ditangani bersama melalui gerakan kolaboratif antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” katanya.

Ia menjelaskan, program ASN Peduli Pekerja Rentan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Menurut Mahyeldi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja dan mengurangi risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program akan terus dipantau secara berkala melalui laporan bulanan guna memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026. Sementara untuk pekerja sektor transportasi, subsidi iuran berlaku hingga Maret 2027.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan jumlah kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp295,1 miliar.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |