Gubernur Sumbar Tak Muncul, Buruh Ancam Gelombang Demo Besar!

5 hours ago 9

Langgam.id – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026) siang.  

Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) sekaligus menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih mendera para buruh di Ranah Minang.

Dari pantauan langgam.id di lapangan, massa memulai aksi dengan melakukan long march dari arah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menuju Kantor Gubernur pada pukul 12.30 WIB. 

Koordinator Lapangan Aksi, Ruli Eka Pratama dalam orasinya menegaskan, kehadiran serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai masih kerap terabaikan. 

Ruli menyoroti maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan rendahnya standar upah.

“Sudah terlalu lama hak-hak buruh terabaikan. Masih banyak persoalan yang dihadapi pekerja, mulai dari PHK sepihak hingga upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.  

Ruli mengungkapkan, SPSI telah melayangkan surat resmi terkait agenda penyampaian aspirasi. Namun Gubernur Sumbar, Mahyeldi menemui buruh yang turun ke jalan.  

“Kami sangat kecewa karena tidak ditemui pimpinan daerah,” sesalnya.  

Ada 11 tuntutan dalam aksi para buruh kali ini. SPSI Sumbar juga telah bersurat secara resmi dan menjalankan aksi dengan tertib, namun massa tidak ditanggapi.  

Ruli menambahkan, SPSI Sumbar berkomitmen akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

“Apabila tidak juga diterima hari ini, kami akan datang dengan gelombang yang lebih besar. Dari 11 tuntutan kami, delapan di antaranya adalah permasalahan mendasar buruh di Sumbar, termasuk soal penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah,” jelasnya.  

11 Poin Tuntutan Massa Buruh SPSI Sumbar

1. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.

3. Perlindungan terhadap ancaman PHK akibat dampak perang global.

4. Reformasi pajak, termasuk kenaikan PTKP dan penghapusan pajak THR serta jaminan pensiun.

5. Pengesahan RUU Perampasan Aset.

6. Penyelamatan industri tekstil, produk tekstil, dan industri nikel.

7. Moratorium industri semen akibat kondisi oversupply.

8. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 90.

9. Penyesuaian tarif ojek online (ojol) sebesar 10 persen.

10. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

11. Pengangkatan guru dan tenaga honorer P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. (KSR)

Read Entire Article
Pekerja | | | |