DPMPTSP Padang Jemput Bola Layani Penerbitan NIB di Lokasi Usaha

10 hours ago 14

Langgam.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot yang memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas langsung di lokasi usaha.

Melalui layanan jemput bola tersebut, petugas DPMPTSP Kota Padang mendatangi masyarakat dan membantu proses penerbitan NIB tanpa mengharuskan pelaku usaha meninggalkan aktivitasnya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung di lokasi usaha tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha.

Petugas memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengetahui jenis perizinan yang diperlukan sekaligus membantu proses penerbitan NIB sesuai ketentuan.

Syuhadi mengatakan kepemilikan NIB memberikan manfaat lebih luas bagi keberlangsungan usaha. Legalitas usaha dapat menjadi salah satu bentuk kepercayaan dari masyarakat, mitra usaha, pemerintah, hingga lembaga yang berpotensi memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ujarnya.

Ke depan, DPMPTSP Kota Padang akan terus memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot. Layanan tersebut direncanakan hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Perluasan layanan juga diarahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengakses layanan perizinan diharapkan dapat memperoleh pendampingan secara lebih mudah dan dekat.

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” kata Syuhadi.

DPMPTSP Kota Padang mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat mengikuti layanan NIB on the Spot ketika petugas hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi bersama OPD lainnya.

Dengan pola pelayanan tersebut, pengurusan legalitas usaha tidak lagi hanya bergantung pada inisiatif masyarakat untuk datang ke pusat pelayanan. Pemerintah berupaya hadir lebih dekat dengan pelaku usaha, sehingga semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas dan dapat berkembang secara berkelanjutan. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |