Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran

6 hours ago 8

Langgam.id– Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan sebuah warung kopi (warkop) bernama Hidayatullah di Lembah Anai Jalan Lintas Padang–Bukittinggi. Kedai tersebut buka di bangunan foodcourt yang sebelumnya akan dibongkar oleh pemerintah daerah.

Aktivitas warkop juga tampak mulai menjual berbagai makanan pada Senin pagi (4/5/2026). Beberapa kendaraan terparkir di halaman warkop itu. Warkop tersebut berada di sebelah Masjid Hidayatullah.

Kemunculan warkop ini segera menimbulkan sorotan karena lokasinya yang berada di kawasan sepandam Lembah Anai yang tidak boleh ada pembangunan. 

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan bahwa aktivitas warkop tersebut merupakan bentuk pelanggaran. 

“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah jadi akan erosi dan akan berdampak terhadap bangunan yang ada di atasnya,” kata Tommy saat dihubungi Langgam.id, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan bahwa keberadaan warkop tersebut berpotensi meningkatkan risiko keselamatan publik, terutama jika jumlah pengunjung terus bertambah. Aktivitas berkumpul di lokasi yang secara geologis tidak stabil dinilai dapat memperbesar potensi korban apabila terjadi bencana secara tiba-tiba.

Tommy mengingatkan bahwa meningkatnya mobilitas orang ke lokasi tersebut akan menciptakan situasi yang berbahaya.

“Bayangkan nanti ketika orang ramai di warkop datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan bagi orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah untuk membongkar bangunan di Lembah Anai dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam masyarakat. 

Menurutnya, regulasi yang ada sudah secara jelas melarang pendirian bangunan di sepanjang kawasan Lembah Anai, sehingga setiap pelanggaran seharusnya ditindak tanpa kompromi.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terkait hal ini, bisa dikatakan bahwa pemerintah daerah membiarkan bahaya bencana terjadi untuk warganya sendiri. Karena jelas-jelas tidak dibolehkan membangun bangunan sepanjang kawasan Lembah Anai berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek administratif dari bangunan tersebut yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, bangunan warkop tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan, yang merupakan syarat dasar dalam setiap aktivitas pembangunan.

Melihat kondisi tersebut, Tommy menegaskan bahwa langkah yang seharusnya segera diambil oleh pemerintah daerah tidak hanya sebatas penyegelan, tetapi juga pembongkaran bangunan. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum serta mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang.“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bahkan bangunan warkop tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan yang ada. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasional seperti sekarang ini,” ungkapnya. (FIX)

Read Entire Article
Pekerja | | | |